09 Maret 2023

Jangan Beli Produk Impor di Toko Daring

Kanal Toko Daring
Frasa "Toko Daring" dalam tulisan ini harus dibaca sebagaimana maksud dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu yang beralamat di https://tokodaring.lkpp.go.id. Dalam Keputusan Kepala Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring dijelaskan bahwa:

"Toko Daring LKPP, untuk selanjutnya disebut Toko Daring, merupakan sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di K/L/PD melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring.

Produk impor bukan barang "haram" dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi dan tahap tertentu yang harus dilalui untuk membeli barang impor. Namun sebelumnya harus dipastikan bahwa barang yang akan dibeli adalah benar merupakan kebutuhan (bukan sekadar keinginan) sesuai identifikasi yang telah dilakukan (bukan hasil penerawanganπŸ˜†). Dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengadaan barang impor dapat dilakukan dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Selain syarat tersebut, perlu juga diperhatikan ketentuan dalam Keputusan Kepala Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 129 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Dalam Toko Daring. Pada diktum Kesatu disebutkan:
Menetapkan komoditas Toko Daring dengan ketentuan:
a.  Seluruh Produk Dalam Negeri (PDN) yang telah tayang pada sistem aplikasi   Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi Komoditas Toko Daring; dan
b.  PDN sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan produk dari Usaha Mikro, Kecil   dan Koperasi serta Usaha Non Kecil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang termasuk komoditas Toko Daring adalah seluruh produk dalam negeri yang telah tayang pada sistem aplikasi PPMSE. Dengan demikian maka produk impor tidak termasuk dalam komoditas Toko Daring.

Produk impor masih boleh dibeli jika memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, namun pembeliannya tidak boleh dilakukan melalui Toko Daring. Lalu bagaimana cara membelinya? Gunakan cara selain Toko Daring. Gitu aja kok repot...?πŸ˜…πŸ˜…


26 Februari 2023

Pengumuman Hasil Kualifikasi

Pada pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode prakualifikasi, salah satu tahap yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan adalah mengumumkan hasil kualifikasi. Untuk pemilihan penyedia (seleksi) jasa konsultansi badan usaha, baik konsultansi konstruksi maupun konsultansi nonkonstruksi, pengumuman hasil kualifikasi berisi daftar pendek (short list) dengan ketentuan:
  • dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi berjumlah lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh) maka daftar pendek berjumlah 7 (tujuh) peserta; atau 
  • dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) maka seluruh peserta masuk ke dalam daftar pendek.

Daftar pendek ditetapkan berdasarkan urutan peringkat terbaik (peringkat 1 sampai 7) jika peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari 7 (tujuh) peserta. Dasar menentukan peringkat terbaik adalah nilai teknis kualifikasi. Dengan kriteria evaluasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi, sangat mungkin terjadi ada peserta yang memiliki nilai teknis kualifikasi yang sama. Bagaimana menentukan peringkat peserta jika hal ini terjadi? Dalam Dokumen Kualifikasi pada Subbab Penetapan Hasil Kualifikasi dijelaskan bahwa apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama  maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. Tidak dijelaskan berita acara apa yang dimaksudkan pada bagian tersebut. Jika dilihat bahwa ketentuan ini terdapat pada penetapan hasil kualifikasi, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah Berita Acara Penetapan Hasil Kualifikasi. Apapun nama dokumen yang dimaksudkan tidaklah esensial dipermasalahkan karena yang terpenting dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa adalah pendokumentasian kegiatan sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari uraian di atas, maka dapat dilihat bahwa penentuan peringkat terbaik didasarkan pada nilai teknis kualifikasi atau digabungkan dengan nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi (NPT). Jadi filter pertama untuk menentukan peringkat terbaik adalah nilai teknis kualifikasi. Apabila ada peserta yang memiliki nilai teknis kualifikasi yang sama, maka disortir kembali berdasarkan NPT sebagai filter kedua. Kondisi yang belum diatur adalah kemungkinan terjadinya ada peserta yang memiliki NPT yang sama. Meskipun kemungkinannya kecil, namun tetap harus dipertimbangkan untuk dilengkapi ketentuannya dalam dokumen kualifikasi.

Berita Acara Penetapan Hasil Kualifikasi maupun berita acara lainnya pada umumnya tidak diberikan bentuk/model/standar dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Bentuk berita acara dalam aplikasi SPSE hanya bersifat membantu pembuatan berita acara, namun tidak dinyatakan sebagai bentuk baku dalam peraturan pengadaan barang/jasa. Tentu ini menjadi ruang kreativitas Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dengan memerhatikan informasi pokok yang akan didokumentasikan dalam berita acara. Dalam Kamus Besar Bahas Indonesia dijelaskan bahwa Berita Acara adalah catatan laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, dan petunjuk lain tentang suatu perkara atau peristiwa. 

Kondisi ketika ada peserta memiliki nilai teknis kualifikasi yang sama dan peringkatnya kemudian disortir berdasarkan NPT adalah termasuk bagian dari keterangan atau petunjuk lain dalam dokumen berita acara. Jika keterangan ini tidak dicatat, maka ada informasi penting yang tidak terdokumentasikan. Informasi NPT ini penting karena sangat menentukan hasil kualifikasi. Jika tidak tercatat, maka bisa menimbulkan spekulasi tentang kebenaran hasil kualifikasi. Akuntabilitas hasil kerja Pokja Pemilihan tidak cukup dengan kepercayaan pada otoritasnya, tetapi harus berbasis data. 

Bagaimana jika informasi NPT hanya dicatat sebagian dalam berita acara? Misalnya NPT terendah saja yang dicatat dari 7 peserta yang masuk dalam daftar pendek sebagai dasar bahwa peserta lain yang memiliki NPT kurang dari NPT terendah tersebut tidak masuk daftar pendek. Dasar ini cukup logis dengan menjadikan NPT terendah semacam "ambang batas" untuk masuk daftar pendek. Namun demikian, cara ini juga tidak memberikan informasi yang memadai bahwa 6 peserta lainnya memenuhi ambang batas daftar pendek karena tidak menampilkan NPT-nya. Demikian juga dengan peserta lain yang tidak masuk daftar pendek, tidak disajikan data NPT-nya yang menjadi alasan tidak memenuhi syarat daftar pendek. Informasi yang tidak lengkap seperti ini tentu akan memancing pertanyaan bagi pengguna informasi, baik itu bagi peserta yang dapat dijadikan bahan sanggahan, ataupun auditor dalam melaksanakan fungsi pengawasan, bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan sesuatu yang bermasalah secara hukum.

Peserta yang dinyatakan masuk dalam daftar pendek selanjutnya diundang untuk mengikuti tahap seleksi, yaitu menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan biaya. Pada tahap ini, salah satu yang dikompetisikan dalam penawaran teknis adalah pengalaman peserta dengan nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi (NPT). NPT yang dikompetisikan bisa jadi yang sudah diumumkan tersebut, tetapi juga masih bisa menambahkan dengan memasukkan dalam penawaran teknis jika masih memilik pengalaman yang belum dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: apakah dengan mengumumkan NPT peserta pada saat pengumuman hasil kualifikasi tidak melanggar kerahasiaan data peserta yang masih akan dikompetisikan pada tahap seleksi? 

Pada tahap seleksi, pengalaman pekerjaan yang dikompetisikan bisa diambil dari hasil pembuktian kualifikasi. Namun peserta masih dapat menambahkan pengalaman pekerjaan selain yang sudah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan melampirkan bukti kontrak dan bukti serah terima pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir. Dengan demikian, NPT yang menjadi takaran daftar pendek pada tahap kualifikasi belum pasti menjadi NPT yang dikompetisikan dalam tahap seleksi.

Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 pada Lampiran I (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi melalui Penyedia) disebutkan bahwa Pengumuman hasil kualifikasi memuat paling sedikit:

  1. Nama dan alamat Pokja Pemilihan yang mengadakan tender/seleksi;
  2. Nama paket pengadaan; 
  3. Nama, NPWP, dan alamat peserta baik yang lulus maupun tidak lulus kualifikasi beserta alasan tidak lulus; dan
  4. Nama peserta yang masuk dalam daftar pendek untuk Jasa Konsultansi Badan Usaha. 
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia).

Muatan "paling sedikit" dalam pengumuman hasil kualifikasi tersebut mengisyaratkan bahwa masih dapat ditambahkan muatan lain, terutama jika hal itu penting dan turut menentukan hasil kualifikasi. Misalnya NPT yang menjadi salah satu yang menentukan peringkat untuk menyortir daftar pendek. Mencantumkan NPT dalam pengumuman hasil kualifikasi bukanlah keharusan, terutama jika sudah tercatat dalam Berita Acara Penetapan Hasil Kualifikasi. Namun mencantumkan NPT dalam pengumuman hasil kualifikasi juga bukan berarti menambahkan muatan pengumuman tanpa dasar. Dasarnya tentu saja adalah karena informasi NPT tersebut menjadi bagian dari riwayat penetapan hasil kualifikasi. Jika NPT bukan menjadi salah satu penentu peringkat peserta, yaitu dalam hal peringkat secara murni ditentukan oleh nilai teknis kualifikasi (tidak ada nilai teknis kualifikasi yang sama), maka cukup mencantumkan nilai teknis kualifikasi tanpa NPT.

***Pendapat pribadi ini bukan untuk dipedomani.

18 Januari 2023

Perhitungan atau Penghitungan TKDN?

"Cuma beda dua huruf." 
"Tidak akan berakibat fatal." 
"Tidak akan mengancam keselamatan jiwa." 
"Tidak akan bermasalah secara hukum." 
"Pokoknya ini masalah sepele." 
"Tidak usah diungkit atau dibesar-besarkan!" 
"Tidak usah nyinyir!" 

Beberepa kalimat tersebut hanya dugaan bentuk respons yang akan diberikan ketika ada yang menyoal penggunaan kata yang paling tepat antara perhitungan atau penghitungan bilamana dimaksudkan sebagai cara menentukan nilai TKDN. Dalam penuturan lisan, mungkin tidak akan dipermasalahkan. Berbeda halnya ketika dimuat dalam dokumen tertulis, terlebih jika merupakan dokumen resmi dan tujuan formal. Tentu saja ini menjadi masalah. Karena dalam proses morfologi, dua dari beberapa kata jadian hitung di antaranya adalah dibedakan makna perhitungan dan penghitungan. Pembedaan dua bentuk kata tersebut juga tentu memiliki makna (fungsi semantik) dan penggunaan dalam konteks yang berbeda (fungsi gramatik).

Pekan lalu, hari Rabu dan Kamis tanggal 11 dan 12 Januari 2023, Pemerintah Kota Bontang melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bontang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Tata Cara Perhitungan TKDN dan Penerapannya pada Setiap Tahapan Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan berjalan sukses. Peserta pun pada umumnya memberikan kesan yang positif atas terlaksananya Bimtek tersebut. Banyak peserta merasa mendapat banyak manfaat karena selama ini belum pernah dilaksanakan Bimtek bertema TKDN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Apalagi akhir-akhir ini ketika berbicara pengadaan barang/jasa pemerintah, TKDN selalu menjadi topik utama. Hal TKDN ini kian menghangat sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 30 Maret 2022. 

Bertolak dari pelaksanaan kegiatan tersebut, terbersit ide untuk menelusuri penggunaan kata perhitungan dan penghitungan. Mencari tahu maknanya lalu menalar, mana lebih tepat digunakan apakah Perhitungan TKDN ataukah Penghitungan TKDN. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mencari makna leksikalnya. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, berikut arti dari kata dasar hitung dan beberapa kata turunannya:

  • hitungmembilang (menjumlahkan, mengurangi, membagi, memperbanyakkan, dsb)
  • perhitungan: (1) perbuatan (hal, cara, dsb) memperhitungkan; (2) pendapatan (hasil) memperhitungkan; (3) keterangan dan perincian mengenai keluar masuk uang (laba rugi dsb); (4) pertimbangan mengenai sesuatu; perkiraan; penyelesaian.
  • memperhitungkan: (1) mengira-ngira dan menghitung-hitung berapa banyak (biaya pengeluaran dsb); (2) menghitung utang-piutang (pembayarannya dsb) dihubungkan dng urusan uang yg lain; (3) mengingat akan; memasukkan dl pertimbangan; 4 mempertimbangkan; merundingkan.
  • penghitungan: proses, cara, perbuatan menghitung.
  • menghitung: (1) mencari jumlahnya (sisanya, pendapatannya) dng menjumlahkan, mengurangi, dsb; (2) membilang untuk mengetahui berapa jumlahnya (banyaknya); (3) menentukan atau menetapkan menurut (berdasarkan) sesuatu.

Dari arti beberapa turunan kata hitung tersebut, maka didapatkan gambaran bahwa kata perhitungan lebih memiliki kedekatan makna dengan perkiraan, estimasi, pertimbangan dan lain-lain. Jika ditelusuri dalam Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, ditemukan kata yang bertalian dengan kata perhitungan dalam satu paragraf pada artikel "Bilangan" yaitu estimasi, penaksiran; perkiraan. Sedangkan kata penghitungan lebih bermakna matematis yang di dalamnya ada operasi penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian. Dari Tesaurus Tematis Bahasa Indonesiaditemukan kata yang bertalian dengan kata penghitungan dalam satu paragraf pada artikel  "Bilangan"  yaitu pembilangan, pemerincian, pencacahan, penghisaban, penyensusan, pembukuan. Apa itu Tesaurus? Mari melihat penjelasan pada website resminya:

Kata tesaurus berasal dari kata thΔ“sauros, bahasa Yunani yang bermakna 'khazanah'. Kata tersebut kemudian mengalami perkembangan makna, yakni 'buku yang dijadikan sumber informasi'. Tesaurus memuat kata atau sekelompok kata yang saling bertalian. Pada dasarnya tesaurus merupakan sarana untuk mengalihkan ide atau gagasan ke kata atau sebaliknya. Tesaurus dapat membantu orang dalam menyelidiki atau menyelami, mulai dari suatu gagasan hingga masuk ke dalam dunia kata yang saling berkaitan

Untuk memilih kata yang lebih tepat jika disandingkan dengan TKDN sebagaimana maksud dalam kegiatan Bimtek di atas, maka perlu dicermati proses atau aktivitas apa yang dilakukan dalam menentukan TKDN tersebut. TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pada Pasal 1 ayat (24) dijelaskan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Ada sedikit perbedaan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 pada Pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Menteri tersebut, berturut-turut dari ayat (8), (9) dan (10) dijelaskan sebagai berikut:

  • Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri;
  • Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri;
  • Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
Proses untuk menentukan nilai TKDN untuk barang, jasa serta gabungan barang dan jasa dapat dilihat pada pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 2 ayat (1): TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
  2. Pasal 8 ayat (1): TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
  3. Pasal 11 ayat (1): TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.
Dari pasal-pasal tersubut dapat dilihat bahwa proses menentukan nilai TKDN dilakukan dengan operasi matematika yang ditunjukkan oleh kata-kata perbandingan, dikurangi, keseluruhan, gabungan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa langkah yang dilakukan adalah proses menghitung atau melakukan penghitungan. Namun terdapat penggunaan kata secara bergantian pada Peraturan Menteri ini. Pada bagian judul disebutkan bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tigkat Komponen Dalam Negeri. Pada bagian judul ini menggunakan awalan peng-. Dalam batang tubuhnya ditemukan lebih banyak menggunakan awalan per-. Misalnya pada pada ayat berikut:
  1. Pasal 3 ayat (1): Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap setiap jenis barang.
  2. Pasal 4 ayat (1): Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. 
  3. Pasal 7 ayat (1): Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pasal 7 ayat (2), (3) dan (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3).
Pasal-pasal yang menggunakan kata penghitungan dapat ditemui pada:
  1. Pasal 6: Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.
  2. Pasal 7 ayat (4): Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
  3. Pasal 7 ayat (6): Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
  4. Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (4) dan (5), Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 16.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri ditemukan hanya satu kali menggunakan kata perhitungan yaitu pada Pasal 72 ayat (3). Selebihnya menggunakan kata penghitungan sebanyak 12 (dua belas) kali yaitu pada Pasal 67 ayat (6), Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), (2), dua kali pada ayat (4), dan (5), Pasal 72 dua kali pada ayat (1), dua kali pada ayat (2), dan ayat (3). Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian hanya menggunakan kata penghitungan yaitu pada Pasal 87 ayat (2). Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya menggunakan kata perhitungan yaitu pada Pasal 66 ayat (3).

Selanjutnya kita lihat beberapa regulasi terkait TKDN berikut:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil,
  2. Peraturan Menteri Perindustrian 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro,
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle),
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika,
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi.
Judul peraturan tersebut semuanya menggunakan kata penghitungan. Beberapa contoh penggunaan kata dalam peraturan tersebut tentu bukan menjadi acuan untuk menentukan penggunaan bentuk kata yang paling tepat. Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa terdapat penggunaan bentuk kata yang berbeda dalam konteks yang sama sehingga memilih kata yang paling tepat tetap harus dikembalikan pada kaidah tata bahasa. Jika yang dimaksudkan adalah proses atau cara menentukan nilai TKDN, maka sesuai dengan makna dan konteks yang paling tepat adalah penghitungan TKDN. Jika yang dimaksudkan adalah pertimbangan, hal yang dijadikan perhatian atau hal yang diperhitungkan atau dipertimbangkan dalam menentukan barang/jasa, maka bentuk kata yang digunakan adalah perhitungan TKDN. Contoh kalimatnya apa ya....??? Sepertinya sulit merangkai kalimat yang mengandung frasa 'perhitungan TKDN' sesuai makna dalam konteks iniπŸ˜†πŸ˜†πŸ˜†. 

Demikian. Jika ada pendapat berbeda, silakanlah berikan penjelasan dan argumentasinya.

12 Januari 2023

Bekesah TKDN, Cak Mustofa Hadir di Kota Bontang

Dua hari ini, 11 dan 12 Januari 2023, Cak Mustofa membersamai (lagi) insan pengadaan di Kota Bontang. Masih melanjutkan kesahan yang belum mencapai klimaks dalam alur cerita TKDN di Balikpapan tanggal 18 November 2022, banyak penggalan-penggalan kisah tak tersampaikan sebagai dampak sensor tak memadainya alokasi waktu. Alhasil, kisah-kisah lebih sensitif yang tak ternarasikan secara vulgar kala itu dipentaskan lagi dalam sequel TKDN berlatar Kota Bontang. Namun sebenarnya ada alasan lebih penting. Peserta yang mengikuti kegiatan di Balikpapan saat itu hanya berasal dari UKPBJ Kota Bontang. Padahal ada pihak yang lebih berkepentingan tentang tata cara penghitungan TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Cerita-cerita yang ditutur ulang oleh tim dari UKPBJ kepada para Pelaku Pengadaan di Kota Bontang belum cukup ampuh menakut-nakuti dengan azab yang mengancam bagi siapa saja yang mencoba-coba mengabaikan pesan penting dalam ayat-ayat TKDN.

Dimulai pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, bertempat di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang dengan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang, Ir. Hj. Aji Erlynawati, M.T., Bimbingan Teknis Tata Cara Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menampilkan Cak Mustofa, Sang Selebriti Pengadaan dari Provinsi Jawa Timur. Tentang ludrukannya yang sudah sempat disentil sebelumnya, masih tetap menjadi warna khas performanya. Hari pertama di sesi awal, Cak Mus sukses berbagi pesan mahapenting mengenai diungkit dan diangkatnya kembali TKDN sebagai isu "menakutkan" bagi Pelaku Pengadaan. Bagaimana tidak, TKDN yang selama ini masih dianggap isapan jempol belaka bagi sebagian Pelaku Pengadaan tak pelak membuat para hadirin yang berasal dari unsur PPK dan staf teknis Perangkat Daerah Kota Bontang memasang muka serius lantas larut dalam celetukan Cak Mus dibumbui bullyan yang mengena. Kehadiran Ibu Sekretaris Daerah sampai berakhir sesi pertama juga cukup menahan pantat peserta Bimtek tetap lengket di tempat duduk hingga break siang. Yang juga cukup efektif memantik perhatian peserta tentang pentingnya TKDN adalah joke-joke telak Cak Mus mengenai peran APIP terkait TDKN sambil sesekali menyentil Ibu Enik Ruswati, S.E., M.M., Ak., CA., CRA., Inspektur Daerah Kota Bontang yang juga tetap bersetia menyimak. Tak ketinggalan pula Ibu Ir. Hj. Sarifah Nurul Hidayati, M.M., Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Cak Mustofa bersama Sekretaris Daerah Kota Bontang dan Tim UKPBJ (Hari Pertama)
Sesi pertama hari pertama dibahas peraturan-peraturan terkait pemberlakuan TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan lain-lain. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan praktek penghitungan TKDN untuk pengadaan Barang.

Cak Mustofa bersama Tim UKPBJ Bontang (Hari Kedua)
Acara hari kedua, Kamis tanggal 12 Januari 2023 dilanjutkan di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang. Sesi pertama dilakukan praktek penghitungan TKDN pengadaan Jasa Lainnya dan pengadaan Jasa Konsultansi. Sesi kedua adalah praktek menghitung TKDN pengadaan Pekerjaan Konstruksi hingga berakhir acara. Meskipun sesi hitung-menghitung merupakan bagian yang menjemukan, namun gelora semangat peserta masih terlihat sangat bergairah. Harapan terbesar seusai kegiatan ini adalah pemahaman yang sudah cukup memadai diperoleh peserta dapat sesegera mungkin diterapkan dalam pengadaan barang/jasa di unit kerja masing-masing. Ilmu TKDN yang dipoeroleh hendaknya tidak dijadikan barang antik yang disemayamkan di gua pertapaan. Karena bisa menjadi benda bertuah yang memberi kutukan balik bagi pemiliknya yang abai merawat dan memanfaatkannya.

Sampai jumpa lagi, Cak Mus. Sampai berjumpa lagi di kisah yang lain. Berharap ilmu dan pengalaman yang engkau bagi kisahkan di sini menjadi amal jariyah dan tetap menjadi jalan pengabdian Cak Mus bagi negeri ini yang semoga baik-baik saja. 



18 November 2022

Ngeludruk TKDN Ala Cak Mustofa

Cak Mustofa

TKDN bukan hal menarik bagi semua orang, meskipun ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya sebagai salah satu cara meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan usaha kecil dan mikro, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga kerja Indonesia. Lebih tidak menariknya lagi, TKDN memberikan tambahan pekerjaan baru bagi orang tertentu namun tidak dibarengi dengan insentif atau tambahan penghasilan. Oleh karena tidak menariknya itulah maka tulisan ini pun tidak tertarik membahasnya. Lalu mengapa dijadikan bagian dalam judul tulisan? Cak Mustofa lah biangnyaπŸ˜„.

Dengan membawa tekanan batin yang mendalamπŸ˜‚, Bapak Mustofa, S.Sos. yang lebih girang disapa Cak Mus atau Cak Mustofa memaksakan diri membahas salah satu materi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tekanan batin itu jelas nyata tersampaikan ketika beliau kerap menyindir kepada pelaksana kegiatan karena hanya mengalokasikan waktu satu hari untuk membahas TKDN yang menurut pengakuannya butuh waktu paling tidak dua hari penuh.

Cak Mustofa bersama peserta Bimtek TKDN
Adalah di hari Jumat, hari penuh berkah di tanggal 18 November 2022, Cak Mustofa diundang untuk memberikan bimbingan perhitungan TKDN bagi pegawai di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bontang. Hiruk-pikuk TKDN mulai menyeruak sejak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 pada tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Cak Mustofa bersama peserta Bimtek TKDN
Sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut, dalam Arahan Presiden kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan Badan Usaha Milik Negara tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali pada tanggal 25 Maret 2022, Presiden melontarkan ujaran "Bodoh sekali kita klo nggak melakukan ini" jika tidak konsisten membeli barang yang diproduksi pabrik-pabrik kita, industri-industri kita, UKM-UKM kita. Meskipun agak sarkastis, ujaran Presiden tersebut hendaknya dijadikan cermin prilaku bagi sebagian aparatur pemerintah agar tidak menggunakan uang rakyat untuk memperkaya orang asing.

Bahkan ujaran "bodoh sekali kita" dalam maskud yang sama beberapa kali diulang Presiden dalam berbagai kesempatan, misalnya dalam pengarahan Presiden pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara pada tanggal 22 Juni 2022, Presiden Jokowi mengatakan:

"Bodoh sekali kita. Maaf. Kita ini pinter-pinter, tapi kalau cara seperti ini, bodoh sekali kita. Saya harus ngomong apa adanya,"

Agar tidak larut dalam kebodohan sebagaimana maksud Presiden di atas, maka Cak Mustofa berkenan hadir di Balikpapan membawa segepok ilmu TKDN untuk dibagi-bagikan kepada peserta bimbingan teknis. Setiap narasumber dalam sebuah kegiatan wajib memiliki daya pesona tersendiri agar tidak menjadi beban peserta, terlebih menjadi cemoohan apalagi sasaran perundungan di media sosial, ataupun bahan gosipan peserta yang alih-alih mendapatkan berkah ilmu, malah menabung dosa gratisan yang bahkan tidak diminati para pemburu barang gratisan. Ternyata Cak Mustofa pun memiliki pesonanya sendiri dengan gaya khas ala Surabaya, daerah asalnya. Jika Cak Kartolo dikenal sebagai Sang Legenda asal Surabaya sukses mementaskan Ludruk dalam iringan syair Jula Juli Guyonan, maka Cak Mustofa pada hari ini pun sukses mementaskan Ludruk dalam syair TKDN yang heboh itu. 

Cak Mustofa bersama Kepala UKPBJ Kota Bontang

Meskipun syair TKDN tidak bisa dituntaskan dalam tempo sehari, tapi gaya Cak Mustofa cukup sukses menyampaikan pesan agar tidak berhenti sampai di sini. Masih bersedia diundang di kesempatan lainπŸ˜„.

Jika masih ada yang bertanya, apa itu TKDN, maka di penutup ini penulis jelaskan bahwa TKDN adalah lagu lama yang tidak diminati di masa lalu dan kini diungkit dan diaransemen kembali karena ada kisah-kasih yang belum tandasπŸ˜„.

Balikpapan, 18 November 2022

23 Oktober 2022

SYARAT MENAMBAH SYARAT

Tanggal 24 Juni 2022 saya menulis di blog ini dengan judul JUSTIFIKASI: Sebuah Pembenaran Menambah Syarat. Tulisan tersebut merupakan serpihan pikiran pribadi dalam menyikapi kecenderungan penambahan persyaratan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Serpihan pikiran yang masih berserakan tersebut kiranya perlu ditata ulang agar alurnya lebih sistematis sehingga dapat mewakili gagasan penulis dengan meminimalkan distorsi dari peraturan dan pedoman yang ada. Tulisan ini dihadirkan untuk memenuhi maksud tersebut.

Sebenarnya silang pendapat pada penambahan syarat pada proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah tidak terletak pada perbedaan pemahaman boleh atau tidaknya menambah syarat. Setelah membaca ketentuan terkait penambahan syarat dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan LKPP, semua akan sepakat bahwa terdapat ketentuan yang melarang penambahan syarat. Misalnya dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 44 ayat (9) dinyatakan:

“Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.”

Ketentuan tersebut sangat tegas dan gamblang menyatakan larangan penambahan persyaratan kualifikasi. Namun pula secara implisit penegasan larangan tersebut tidak mutlak karena pada bagian berikutnya disebutkan hal larangan yang dimaksud yaitu persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif. Dengan demikian dapat dipahami bahwa masih ada peluang menambah persyaratan jika sifatnya tidak diskriminatif dan objektif. Masalah kemudian muncul dan berpotensi terjadi silang pendapat ketika akan menentukan perlu atau tidak menambah syarat beserta alasan rasional untuk menambah persyaratan yang tidak diskriminatif dan objektif.  Dengan demikian, untuk menambah persyaratan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, maka ada syarat yang harus dipenuhi yang dalam tulisan ini dijadikan judul yaitu Syarat Menambah Syarat.

Larangan bagi Pokja Pemilihan

Pada pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 di atas disebutkan bahwa larangan itu ditujukan kepada Pokja Pemilihan. Bagi Pelaku Pengadaan seharusnya sudah cukup memahami mengapa larangan itu ditujukan kepada Pokja Pemilihan. Karena mungkin ada yang kemudian secara ‘liar’ berpendapat bahwa jika larangan itu berlaku bagi Pokja Pemilihan, maka PPK, PA atau KPA boleh saja menambah persyaratan penyedia. Sepintas terlihat logis, tapi pendapat seperti ini sangat menyesatkan. Pokja Pemilihan, PPK, PA atau KPA memiliki ‘wilayah kerja’ masing-masing. Wilayah kerja Pokja Pemilihan adalah pada tahap pemilihan (persiapan dan pelaksanaan). Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu tugas Pokja Pemilihan adalah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung. Penetapan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dilakukan pada persiapan pemilihan.

Uraian tugas Pokja Pemilihan dijelaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Pada Lampiran I (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia) disebutkan bahwa tugas Pokja Pemilihan dalam melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:

a.  Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
c.  Penetapan metode Kualifikasi;
d.  Penetapan persyaratan Penyedia;
e.  Penetapan metode evaluasi penawaran;
f.   Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g.  Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
h.  Penyusunan Dokumen Pemilihan.
Sedangkan pada Lampiran II (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia) dan Lampiran III (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia), selain tugas sebagaimana pada huruf a sampai h di atas, masih ada tugas berikutnya pada huruf i yaitu penetapan jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding.

Jika ada yang berpendapat bahwa jika PPK menambahkan persyaratan pemilihan pada dokumen persiapan pengadaan, maka dianggap tidak melanggar peraturan karena tidak dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Untuk ‘pendapat sesat’ seperti ini perlu dikembalikan ke ‘jalan yang benar’ dengan memberikan pencerahan bahwa:

1.  Dokumen persiapan pengadaan dari PPK yang diterima oleh Pokja Pemilihan wajib direviu sebelum ditetapkan menjadi persyaratan pemilihan. Jika Pokja Pemilihan menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka wajib disampaikan kepada PPK untuk diperbaiki. Pokja Pemilihan tidak dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan pemilihan sebelum diperbaiki karena salah satu penyebab tender dinyatakan gagal adalah apabila ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Artinya bahwa jika kesalahan tersebut sudah ditemukan pada saat reviu dokumen persiapan pengadaan, maka tidak selayaknya dilanjutkan ke pelaksanaan pemilihan sebelum diperbaiki.

2.   Syarat penyedia barang/jasa secara umum dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu syarat yang harus dipenuhi pada tahap (1) pemilihan dan (2) pelaksanaan pekerjaan setelah berkontrak. Syarat pemilihan ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dalam Dokumen Pemilihan yang terdiri dari syarat kualifikasi dan syarat teknis. Jika ada syarat dalam dokumen persiapan pengadaan namun tidak dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan, maka tidak termasuk syarat pemilihan sehingga peserta pemilihan tidak perlu memenuhinya pada tahap pemilihan.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa penetapan syarat pemilihan adalah tugas Pokja Pemilihan. PPK hanya sebatas mengusulkan dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika pada saat reviu ditemukan usulan syarat yang tidak sesuai ketentuan, maka Pokja Pemilihan mengusulkan perbaikan.

Larangan Menambah Persyaratan Pemilihan Penyedia dalam Peraturan LKPP

Sebelum lebih lanjut membahas tentang syarat menambah syarat, perlu diperhatikan kembali Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 44 ayat (9). Mengapa dalam ketentuan tersebut hanya disebutkan larangan penambahan persyaratan kualifikasi? Sedangkan syarat pemilihan terdiri dari syarat kualifikasi dan syarat teknis. Ternyata jika kita mencermati Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tidak ditemukan pasal mengenai persyaratan penyedia. Larangan menambah persyaratan muncul pada Pasal 44 yang mengatur tentang metode kualifikasi pada pelaksanaan pemilihan. Persyaratan kualifikasi dan teknis secara lengkap diuraikan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi, pada lampiran I, II dan III Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dinyatakan sebagai berikut:

“Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.”

Di sini ada tambahan penjelasan bahwa yang dimaksud persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yaitu yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.

Dalam beberapa kesempatan Dr. H. Fahrurrazi, M.Si. pernah mengatakan bahwa pada prinsipnya persyaratan penyedia itu bersifat diskriminatif. Agar sifat diskriminatif tersebut menjadi ‘halal’  maka persyaratan penyedia harus ada dasar aturannya. Pernyataan Fahrurrazi ini dapat dipahami dengan argumentasi bahwa proses pemilihan merupakan aktivitas memilih yang konsekuensinya adalah ada yang tidak terpilih. Jika diskriminatif diartikan sebagai sifat membeda-bedakan, maka aktivitas memilih adalah membedakan yang mana akan dipilih dan yang mana tidak. Namun istilah diskriminatif yang dimaksudkan dalam larangan penambahan persyaratan lebih dipersempit sebagai persyaratan yang secara substansial tidak menunjukkan kemampuan kualifikasi dan teknis penyedia dalam melaksanakan pekerjaan. Persyaratan yang diskriminatif dalam pengertian ini dapat menyebabkan ada penyedia yang secara kualifikasi dan teknis mampu melaksanakan pekerjaan namun tidak lulus evaluasi karena ‘terganjal’ dengan syarat yang diskriminatif tadi. Inilah yang dimaksud menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan sebagaimana dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Di atas telah dijelaskan bahwa penambahan persyaratan masih dimungkinkan jika sifatnya tidak diskriminatif dan objektif. Ketentuan penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis disebutkan beberapa kali dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai berikut:

1.       Lampiran II sub judul 3.5.5 Penambahan Persyaratan Kualifikasi dan Persyaratan Teknis:

Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     Lampiran III sub judul 3.4.3 Penambahan Persyaratan Kualifikasi:

Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Lampiran III sub judul 3.5.3 Penambahan Persyaratan Teknis:

Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan teknis Penyedia dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari tiga kutipan terkait penambahan persyaratan kualifikasi maupun teknis di atas, ada tiga bagian penting yang perlu diperhatikan untuk menambah persyaratan yaitu:

a.     Dalam hal diperlukan
b.     Dilakukan pada setiap paket pekerjaan
c.     Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya pada Model Dokumen Pemilihan yang merupakan lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, ketentuan penambahan persyaratan diuraikan dalam Bab III (Instruksi Kepada Penyedia). Pada model dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Lampiran V) disebutkan bahwa dokumen lain yang disyaratkan (harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya untuk K/L atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk PD) sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan:

(1)    Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur;
(2)    Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan.

Sedangkan pada model dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Lampiran VI), ditambahkan penegasan sebagaimana telah disebutkan dalam Lampiran II dan III sehingga diuraikan menjadi tiga ketentuan sebagai berikut:

(1)    Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur;
(2)    Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan; dan

(3)    Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan Larangan Penambahan Syarat

Pada tanggal 1 Maret 2022, Kepala LKPP mengeluarkan surat edaran nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disebutkan bahwa maksud surat edaran tersebut adalah untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.

Dalam surat edaran tersebut diingatkan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan. Larangan ini bersifat mutlak sehingga tidak ada pengecualian ataupun keadaan khusus yang membolehkannya.

Sebagaimana telah dipahami sebelumnya bahwa meskipun ada pernyataan larangan penambahan syarat kualifikasi maupun teknis, namun masih diberi peluang menambah syarat dengan syarat tertentu pula. Tentunya peluang ini tidak berlaku untuk syarat keuangan seperti ditegaskan di atas. Dalam surat edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun 2022 dijelaskan bahwa:

1.   Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
2.     Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.
3.    Penambahan persyaratan dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.

Syarat Menambah Syarat (Meta-Requirements)

Setelah membaca ketentuan larangan penambahan syarat kualifikasi maupun teknis dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa beserta syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dapat menambahkan persyaratan, maka dasar untuk menambah syarat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  1. Dapat dilakukan apabila diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden,
  2. Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.

Penting menjadi perhatian bahwa dalam surat edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun 2022 menekankan dasar penambahan syarat adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Tidak dengan peraturan lainnya. Namun kemudian ditambahkan bahwa dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan berdasarkan kajian atau justifikasi.

Penjelasan dalam surat edaran tersebut memberi posisi istimewa untuk Kajian/Justifikasi karena disandingkan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Bahkan peraturan menteri atau lembaga pun tidak dapat menjadi dasar penambahan syarat. Karena posisi istimewa tersebut, maka Kajian/Justifikasi harus dibuat oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. Dan diingatkan bahwa dalam hal masih terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau pengaturan lainnya yang mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud.

Dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta memerhatikan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun 2022, maka dapat diuraikan ketentuan penambahan syarat pemilihan penyedia barang/jasa sebagai berikut:

  1. Syarat dapat ditambahkan apabila diperlukan. Penambahan syarat harus objektif untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. Harus dipastikan bahwa syarat yang sudah ada sebagaimana dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 belum cukup dan pekerjaan hanya bisa berhasil jika ditambahkan syarat pemilihan.
  2. Syarat dapat ditambahkan apabila ada dasarnya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden;
  3. Apabila tidak ada dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka dibuat berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya;
  4. Dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Pemenuhan syarat menambah syarat harus dilakukan pada setiap paket pekerjaan yang memerlukan penambahan syarat.

Kajian atau justifikasi sebagaimana pada angka 3 di atas harus dibuat oleh pihak yang berkompeten di bidangnya yaitu orang yang memiliki otoritas dan basis keilmuan sesuai bidang pekerjaan agar dapat menguraikan secara ilmiah alasan penambahan syarat yang meyakinkan bahwa:

1.    Ada teknis output pekerjaan yang hanya dapat dicapai dengan menambahkan syarat. Teknis output yang akan dicapai harus diidentifikasi secara utuh dengan menguraikan alasan mengapa output tersebut diperlukan, analisis dan metode perhitungan teknis yang digunakan dan apa dampak teknisnya jika penyedia tidak memenuhi syarat tersebut pada saat pemilihan. Apabila teknis output pekerjaan ternyata dapat dicapai dengan syarat yang sudah ada, baik syarat pemilihan maupun syarat pelaksanaan, maka tidak diperlukan penambahan syarat;
2.    Syarat yang ditambahkan tidak diskriminatif dan objektif. Kajian atau justifikasi harus dapat membuktikan bahwa syarat yang ditambahkan tidak menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha dalam proses pemilihan, dibuat semata-mata untuk tujuan keberhasilan pekerjaan, bukan untuk mengatur agar pelaku usaha tertentu menjadi pemenang tender;

3.   Syarat yang ditambahkan tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kajian atau justifikasi harus dapat menunjukkan bahwa syarat yang ditambahkan sudah memenuhi Prinsip Pengadaan dalam Pasal 6 dan Etika Pengadaan dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Juga harus membuktikan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

        Sangat disayangkan bahwa ada kecenderungan menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa dengan tujuan yang tidak sepatutnya. Bukan karena dibutuhkan dalam pekerjaan. Kecenderungan untuk membatasi peserta yang dapat berpartisipasi agar yang menjadi pemenang sesuai “yang diinginkan”: orang dekat, kolega atau pihak yang dianggap menguntungkan diri sendiri, orang dan/atau kelompok teretentu. Trik tercela dan memalukan seperti ini sebenarnya sudah sangat kolot, terbelakang secara moral dan sudah sepantasnya ditumpas layaknya teroris yang meneror para pelaku pengadaan

22 Oktober 2022

MENYEBUT MEREK SEMAUNYA DALAM SPESIFIKASI TEKNIS

Pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a.       komponen barang/jasa;

b.      suku cadang;

c.       bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau

d.       barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.
Kita tentu sepakat bahwa penggunaan kata “dimungkinkan” pada ayat tersebut mengandung makna tidak wajib atau tidak harus menyebut merek. Komponen barang/jasa, suku cadang atau bagian dari sistem yang sudah ada tidak diwajibkan untuk menggunakan merek barang yang sama dengan merek barang induknya atau kesatuan sistemnya. Tidak menutup kemungkinan ada komponen atau suku cadang atau bagian sistem yang kompatibel berasal dari merek yang berbeda. Lagipula tidak semua komponen atau suku cadang suatu unit barang sama dengan merek barang induknya.

Untuk penyebutan merek dalam spesifikasi teknis pada komponen barang/jasa, suku cadang atau bagian dari suatu sistem dapat disematkan pada salah satu atau kedua sisi. Jika yang disebutkan adalah merek komponen, suku cadang atau bagiannya, maka bisa jadi berbeda dengan merek barang induk atau kesatuan sistemnya. Penyebutan merek dalam hal ini harus dapat dipastikan bahwa hanya merek tersebut yang kompatibel. Jika ada merek lain yang kompatibel, maka yang disebutkan dalam spesifikasi teknis adalah merek barang induk atau kesatuan sistemnya. Namun penting diperhatikan bahwa perbedaan merek antara bagian dengan kesatuannya tersebut tidak melanggar ketentuan hak cipta atau menyebabkan gugurnya garansi jika masih dalam masa garansi. Pada kasus tertentu merek keduanya harus sama antara komponen, suku cadang atau bagian dengan induk atau kesatuannya.

Bagaimana dengan barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring? Hal inilah yang akan menjadi fokus dalam tulisan ini. Karena sepertinya ada anggapan bahwa jika pengadaan barang/jasa dilakukan dengan metode e-purchasing maka sudah pasti dapat menyebut merek dalam spesifikasi teknis. Apakah benar demikian? Sebelum membincang lebih lanjut, perlu diingat kembali bahwa spesifikasi teknis disusun oleh PA/KPA pada saat perencanaan pengadaan setelah dilakukan identifikasi kebutuhan. Selanjutnya PPK menetapkan spesifikasi teknis pada saat persiapan pengadaan dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada saat perencanaan pengadaan.

Spesifikasi teknis pada dokumen perencanaan pengadaan tidak memungkinkan menyebut merek. Pada saat dilakukan analisis pasar dengan metode brand approach and market share, ditentukan 2 sampai 5 merek/tipe produk yang dijadikan dasar menyusun spesifikasi teknis[1]. Dengan adanya lebih dari satu merek tersebut, maka tidak mungkin disebut keseluruhannya dalam spesifikasi teknis. Dengan dasar tersebut, menyebut merek dalam dokumen RKA atau DPA sudah pasti menyimpang dari ketentuan. Penyebutan merek yang dimungkinkan sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 adalah spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK pada saat persiapan pengadaan barang/jasa.

Apa yang harus dilakukan jika terlanjur menyebut merek dalam DPA sebagaimana terjadi dalam beberapa kasus belakangan ini? Yang pertama harus diingat bahwa hal tersebut menyimpang dari peraturan yang berlaku. Penyimpangan dari peraturan harus diluruskan, bukan diteruskan. PPK memiliki kewenangan melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Dalam melakukan reviu ketersediaan barang/jasa perlu memerhatikan:

a. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri;
b.      memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
c.       produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d.       produk ramah lingkungan hidup.
Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA[2].

Dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dijelaskan bahwa penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK dilakukan dengan memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

(1)   Spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Termasuk dalam hal ini perlu memerhatikan ketersediaan produk dalam negeri dan produk dari Penyedia dengan kualifikasi Usaha Kecil.

(2)  Penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan menyebut merek barang/jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK. Justifikasi teknis tersebut menjelaskan alasan, pertimbangan, bukti/fakta terhadap kebutuhan atas suatu merek tertentu.

Dalam ketentuan tersebut pada angka (1) disebutkan bahwa spesifikasi teknis dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Penyesuaian ini merupakan reviu yang dilakukan oleh PPK terhadap dokumen anggaran dengan tetap memerhatikan hasil identifikasi kebutuhan. Dengan adanya penyesuaian ini berarti spesifikasi teknis yang disusun pada saat perencanaan pengadaan tidak mutlak harus sama dengan spesifikasi teknis pada tahap persiapan pengadaan yang ditetapkan oleh PPK.

Pada angka (2) disebutkan bahwa penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan menyebut merek barang/jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK. Pada ketentuan ini juga menggunakan kata “dimungkinkan”. Sama halnya dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, ketentuan ini juga mengandung makna tidak wajib atau tidak harus menyebut merek. Di sini bahkan menegaskan bahwa untuk dapat menyebut merek dalam spesifikasi teknis, harus didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK. Justifikasi teknis ini tentu dimaksudkan untuk menguraikan alasan logis dan konstitusional pencantuman merek dalam spesifikasi teknis. Dalam hal ada merek/tipe lain yang dapat memenuhi kebutuhan, maka penyebutan merek akan berpotensi membatasi persaingan usaha atau mendukung praktik monopoli usaha oleh pihak tertentu.

Berdasarkan uraian di atas, maka yang harus dilakukan ketika menemukan penyebutan merek pada perincian belanja dalam DPA adalah:

  1. PPK melakukan reviu dengan mengacu pada peraturan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas. Penyebutan merek dalam DPA menyimpang dari ketentuan proses penyusunan spesifikasi teknis sehingga PPK harus memastikan bahwa barang yang disebutkan mereknya tersebut memiliki spesifikasi teknis yang dapat terpenuhi dengan merek lain. Jika tidak ada merek lain yang memenuhi, maka spesifikasi teknisnya harus disesuaikan berdasarkan identifikasi kebutuhan barang/jasa. Setelah memastikan bahwa spesifikasi teknis dapat dipenuhi minimal 2 merek yang berbeda, maka PPK menetapkan spesifikasi teknis tanpa mencantumkan merek setelah mendapat persetujuan PA/KPA;
  2. PPK dapat menetapkan spsefikasi teknis dengan menyebut merek dalam spesifikasi teknis jika memenuhi kriteria Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 serta memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan turunannya.

Bagaimana dengan pengadaan barang/jasa melalui metode Pengadaan Langsung? Sejauh ini belum ada isyarat dalam peraturan yang berlaku untuk dapat menyebut merek dalam spesifikasi teknis pada metode Pengadaan Langsung kecuali memenuhi syarat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Jangankan menyebut merek, bahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dijelaskan bahwa spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu. Mengarah pada merek tertentu saja tidak dibenarkan, apalagi menyebut mereknya. Ketentuan ini tentunya berlaku secara umum, tidak terbatas pada metode Pengadaan Langsung saja.

Dari uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa penyebutan merek dalam spesifikasi teknis tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Semena-mena yang dimaksudkan adalah asalkan sudah masuk dalam kategori Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, maka serta-merta menyebut merek tanpa memerhatikan alasan logis atau ketentuan lain dalam pengadaan barang/jasa.

Demikian...! Ini pendapat pribadi. Terbuka ruang diskusi agar tidak ikut tersesat dalam ruang pemahaman penulis yang teramat sempit.



[1] Keputusan Deputi IV LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

[2] Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia