24 Juni 2022

JUSTIFIKASI: Sebuah Pembenaran Menambah Syarat

Regulasi pengadaan barang/jasa saat ini bukan disusun oleh orang yang hanya lulus sertifikasi versi Kepres 80/2003. Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya disusun oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya dari berbagai keahlian dengan deretan gelar akademik maupun gelar profesi, bukan hanya dalam negeri, bahkan bersertifikat pengadaan barang/jasa internasional.

Perpres 16/2018 tentunya juga bukan kitab suci yang sakral, yang bebas dari celah dan pertentangan. Namun untuk melihat sebuah celah, dibutuhkan pemahaman yang cukup untuk memastikan bahwa celah itu perlu ditutup dengan perubahan regulasi ataukah mungkin memang sengaja diberi ruang untuk berkreasi atas dasar kesadaran bahwa akan banyak dinamika di tengah masyarakat yang perlu diakomodasi dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Perpres 12 Tahun 2021 beberapa kali ditegaskan bahwa dalam menentukan persyaratan kualifikasi Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Pada bagian yang lain disebutkan:
"Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dari penegasan tersebut dapat dipahami bahwa pada prinsipnya dilarang menambah persyaratan. Prinsip ini tentu beralasan bahwa peraturan yang sudah disusun sedemikian rupa dalam proses yang panjang melalui beberapa kali pergantian dan perubahan kiranya sudah mencakup keselurahan yang diperlukan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Dengan demikian, penambahan persyaratan tidak diperlukan lagi. Hal ini ditegaskan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun -sekali lagi-, regulasi pengadaan barang/jasa bukanlah kitab suci sehingga masih diberikan ruang untuk menambah persyaratan dengan syarat tertentu pula. Berdasarkan ketentuan penambahan persyaratan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang telah dikutip di atas, maka dapat diuraikan ketentuan penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh  pihak yang berkompeten di bidangnya,
  2. Ada teknis output pekerjaan yang hanya dapat dicapai dengan menambahkan syarat,
  3. Tidak diskrimnatif,
  4. Objektif,
  5. Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan,
  6. Tidak bertentangan dengan etika pengadaan, dan
  7. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang manakah dimaksud syarat tambahan? Bagi yang sudah menekuni pengadaan barang/jasa, masalah ini sudah tidak menjadi hal yang diperselisihkan. Secara umum, persyaratan pemilihan penyedia barang/jasa dapat dikelompokkan sebagai berikut:

A. Syarat kualifikasi, yang teridiri atas:

  1. Syarat kualifikasi administrasi/legalitas; dan
  2. Syarat kualifikasi teknis.

B. Syarat teknis

Untuk lebih mendetail, dapat dilihat pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Pada bagian latar belakang Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan:

"Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha. Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah."

Surat Edaran ini bukanlah peraturan di luar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tetapi sebuah peringatan. LKPP menyadari bahwa di samping faktor ketidakpahaman, ada pula faktor lain berupa 'niat-niat terselubung'  di balik penambahan persyaratan. Untuk mencegah kedua faktor 'menyimpang' tersebut, maka Surat Edaran itu dikeluarkan dengan maksud:

"...memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif."

Mengingat masih adanya peluang menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa, maka dalam surat edaran tersebut diberikan 'jalan aman' yang perlu ditempuh untuk menambah syarat sebagai berikut:

  1. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
  2. Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.
  3. Penambahan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.
Karena sangat berhati-hatinya, maka aturan yang dapat dijadikan dasar hanyalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Tidak dengan peraturan di bawahnya. Jika tidak diatur dalam  Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka 'jalan aman' yang dapat ditempuh adalah membuat kajian atau justifikasi oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. 

Isyarat yang harus ditangkap di sini adalah mengapa untuk peraturan selain atau di bawah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden tidak diperkenankan, tetapi boleh berdasarkan kajian atau justifikasi? Ini tentu peringatan bagi yang ingin membuat kajian atau justifikasi bahwa kajian tersebut tidak bisa 'asal jadi'. Kajian harus dibuat sesuai dengan metode ilmiah. Kajian merupakan kegiatan mengkaji suatu permasalahan untuk mendapatkan sebuah kesimpulan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia, mengkaji berarti: belajar, mempelajari,  memeriksa, menyelidiki, memikirkan (mempertimbangkan dsb), menguji, menelaah. Sedangkan kajian adalah hasil mengkaji. Dengan demikian, sebuah kajian untuk dapat dijadikan dasar menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa harus memenuhi kaidah tertentu agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dalam Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, kata justfikasi ditemukan dalam artikel kebenaran dan izin. Dalam artikel kebenaran, kata justifikasi bertalian dalam lema pembenaran: isbat, justifikasi, konfirmasi, legalisasi, legitimasi, penegasan, peneguhan, pengesahan, pengukuhan, penyungguhan, tasdik, testimoni, validasi. Sedangkan dalam artikel izin, kata justifikasi bertalian dalam lema penegasan: akreditasi, justifikasi, konfirmasi, legalisasi, penahkikan, pembuktian, pengabsahan, penandatanganan, penyahihan, penyempurnaan, peyakinan; penegasan, pengakuan, penyungguhan, testimoni. Kata tesaurus berasal dari kata thÄ“sauros, bahasa Yunani yang bermakna 'khazanah'. Tesaurus memuat kata atau sekelompok kata yang saling bertalian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia, justifikasi berarti: putusan (alasan, pertimbangan) berdasarkan hati nurani. Sedangkan menurut istilah, arti justifikasi adalah:

  • Justifikasi adalah menyediakan dasar, bukti, dan penalaran untuk meyakinkan orang lain (atau mengajak diri sendiri) bahwa suatu klaim atau pembenaran adalah benar (Thomas, 1973).
  • Justifikasi adalah argumen yang mendemonstrasikan kebenaran dari sebuah klaim yang menggunakan pernyataan yang telah diterima sebelumnya dan bentuk matematis dari penalaran (Sarumaha).
  • Justifikasi adalah pembuktian atau proses untuk menyodorkan fakta yang mendukung hipotesis atau proposisi (Keraf). (sumber: kumparan.com)
Setelah mendaptkan persepsi makna dari sebuah kajian atau justifikasi, maka perlu diperhatikan pokok-pokok yang harus dimuat dalam kajian atau justifikasi untuk menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa di antaranya:

1. Kajian atau justifikasi harus disusun oleh pihak yang berkompeten di bidangnya;
2. Kajian atau justifikasi harus merumuskan teknis output pekerjaan yang akan dicapai. Harus dipastikan bahwa teknis output pekerjaan tersebut hanya dapat dicapai dengan menambahkan syarat. Jika teknis output tersebut dapat dicapai dengan syarat yang sudah ada, maka menambahkan syarat adalah tindakan sia-sia;
3. Kajian atau justifikasi harus membuktikan bahwa syarat tambahan tidak diskriminatif. Bukti harus didukung dengan data, referensi dan argumen yang ilmiah;
4. Kajian atau justifikasi harus menunjukkan objektifitas syarat tambahan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi;
5. Kajian atau justifikasi harus menunjukkan bahwa syarat tambahan tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan. Prinsip pengadaan yang dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dalam Perpres 16 Tahun 2018 pada Pasal 6 yaitu: 
a. efisian
b. efektif
c. trasparan
d. terbuka
e. bersaing,
f. adil, dan 
g. akuntabel
6. Kajian atau justifikasi harus menunjukkan bahwa syarat tambahan tidak bertentangan dengan etika pengadaan. Etika pengadaan yang dimaksud adalah sebagaimana diuraikan dalam Perpres 16 Tahun 2018 pada Pasal 7 yaitu: 
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7. Kajian atau justifikasi harus membuktikan bahwa syarat tambahan  tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebuah kajian tidak cukup hanya berdasarkan anggapan atau hipotesa belaka, tapi harus lengkap metodologinya hingga menghasilkan sebuah kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Perlu diingat bahwa kajian atau justifikasi untuk menambahkan syarat disepadankan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Dengan demikian, pikir-pikir lagi deh klo mau bikin tambahan syarat😆

Tidak ada komentar:

Posting Komentar