
"Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dari penegasan tersebut dapat dipahami bahwa pada prinsipnya dilarang menambah persyaratan. Prinsip ini tentu beralasan bahwa peraturan yang sudah disusun sedemikian rupa dalam proses yang panjang melalui beberapa kali pergantian dan perubahan kiranya sudah mencakup keselurahan yang diperlukan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Dengan demikian, penambahan persyaratan tidak diperlukan lagi. Hal ini ditegaskan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun -sekali lagi-, regulasi pengadaan barang/jasa bukanlah kitab suci sehingga masih diberikan ruang untuk menambah persyaratan dengan syarat tertentu pula. Berdasarkan ketentuan penambahan persyaratan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang telah dikutip di atas, maka dapat diuraikan ketentuan penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis sebagai berikut:
- Dilakukan oleh pihak yang berkompeten di bidangnya,
- Ada teknis output pekerjaan yang hanya dapat dicapai dengan menambahkan syarat,
- Tidak diskrimnatif,
- Objektif,
- Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan,
- Tidak bertentangan dengan etika pengadaan, dan
- Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. Syarat kualifikasi, yang teridiri atas:
- Syarat kualifikasi administrasi/legalitas; dan
- Syarat kualifikasi teknis.
B. Syarat teknis
Untuk lebih mendetail, dapat dilihat pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Pada bagian latar belakang Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan:
"Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha. Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah."
Surat Edaran ini bukanlah peraturan di luar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tetapi sebuah peringatan. LKPP menyadari bahwa di samping faktor ketidakpahaman, ada pula faktor lain berupa 'niat-niat terselubung' di balik penambahan persyaratan. Untuk mencegah kedua faktor 'menyimpang' tersebut, maka Surat Edaran itu dikeluarkan dengan maksud:
"...memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif."
Mengingat masih adanya peluang menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa, maka dalam surat edaran tersebut diberikan 'jalan aman' yang perlu ditempuh untuk menambah syarat sebagai berikut:
- Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
- Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.
- Penambahan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.
Isyarat yang harus ditangkap di sini adalah mengapa untuk peraturan selain atau di bawah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden tidak diperkenankan, tetapi boleh berdasarkan kajian atau justifikasi? Ini tentu peringatan bagi yang ingin membuat kajian atau justifikasi bahwa kajian tersebut tidak bisa 'asal jadi'. Kajian harus dibuat sesuai dengan metode ilmiah. Kajian merupakan kegiatan mengkaji suatu permasalahan untuk mendapatkan sebuah kesimpulan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia, mengkaji berarti: belajar, mempelajari, memeriksa, menyelidiki, memikirkan (mempertimbangkan dsb), menguji, menelaah. Sedangkan kajian adalah hasil mengkaji. Dengan demikian, sebuah kajian untuk dapat dijadikan dasar menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa harus memenuhi kaidah tertentu agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, kata justfikasi ditemukan dalam artikel kebenaran dan izin. Dalam artikel kebenaran, kata justifikasi bertalian dalam lema pembenaran: isbat, justifikasi, konfirmasi, legalisasi, legitimasi, penegasan, peneguhan, pengesahan, pengukuhan, penyungguhan, tasdik, testimoni, validasi. Sedangkan dalam artikel izin, kata justifikasi bertalian dalam lema penegasan: akreditasi, justifikasi, konfirmasi, legalisasi, penahkikan, pembuktian, pengabsahan, penandatanganan, penyahihan, penyempurnaan, peyakinan; penegasan, pengakuan, penyungguhan, testimoni. Kata tesaurus berasal dari kata thēsauros, bahasa Yunani yang bermakna 'khazanah'. Tesaurus memuat kata atau sekelompok kata yang saling bertalian.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia, justifikasi berarti: putusan (alasan, pertimbangan) berdasarkan hati nurani. Sedangkan menurut istilah, arti justifikasi adalah:
- Justifikasi adalah menyediakan dasar, bukti, dan penalaran untuk meyakinkan orang lain (atau mengajak diri sendiri) bahwa suatu klaim atau pembenaran adalah benar (Thomas, 1973).
- Justifikasi adalah argumen yang mendemonstrasikan kebenaran dari sebuah klaim yang menggunakan pernyataan yang telah diterima sebelumnya dan bentuk matematis dari penalaran (Sarumaha).
- Justifikasi adalah pembuktian atau proses untuk menyodorkan fakta yang mendukung hipotesis atau proposisi (Keraf). (sumber: kumparan.com)
a. efisian,b. efektif,c. trasparan,d. terbuka,e. bersaing,f. adil, dang. akuntabel
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Sebuah kajian tidak cukup hanya berdasarkan anggapan atau hipotesa belaka, tapi harus lengkap metodologinya hingga menghasilkan sebuah kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Perlu diingat bahwa kajian atau justifikasi untuk menambahkan syarat disepadankan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Dengan demikian, pikir-pikir lagi deh klo mau bikin tambahan syarat😆
Tidak ada komentar:
Posting Komentar