31 Agustus 2022

RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK

Salah satu bagian penting dalam pekerjaan konstruksi adalah tingkat risiko keselamatan konstruksi. Mengapa penting? Ada beberapa hal yang menjadi alasannya. Pertama, pada pekerjaan konstruksi, tingkat risiko keselamatan konstruksi menjadi dasar untuk menentukan personel manajerial untuk Keselamatan Konstruksi[1]. Kedua, tingkat risiko merupakan salah satu kriteria dalam menentukan segmentasi pasar Jasa Konstruksi selain teknologi dan biaya[2]. Ketiga, tingkat risiko menjadi salah satu dasar bagi Penyedia Jasa Konstruksi untuk menerapkan Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK)[3].

Lalu siapa dan apa dasar untuk menetapkan tingkat risiko? Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 21 ayat (6) disebutkan bahwa Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau tenaga ahli yang membidangi Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.

Jadi yang menetapkan tingkat risiko adalah Pengguna Jasa. Siapa Pengguna Jasa? Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi[4]. Kemudian hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan yang dimaksudkan pada pasal tersebut adalah Rancangan Konseptual SMKK yang dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disusun pada pekerjaan perancangan memuat:

a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;

b.    metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;

c.    standar pemeriksaan dan pengujian;

d.   rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;

e.    rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;

f.     BPRP;

g. daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;

h.    pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;

i.     biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan

j. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan.

Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan[5]. Rancangan Konseptual SMKK tidak hanya disusun oleh konsultan perancangan, tetapi termasuk konsultan pengkajian dan perencanaan. Rancangan Konseptual SMKK yang disusun oleh konsultan pengkajian dan perencanaan dijelaskan pada Pasal 4 sebagai berikut:

Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disusun pada pekerjaan pengkajian dan perencanaan paling sedikit memuat:

a.     lingkup tanggung jawab pengkajian dan/atau perencanaan;

b.   informasi awal terhadap kelaikan yang meliputi lokasi, lingkungan, sosio ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan

c.      rekomendasi teknis.

Dalam Pasal 21 ayat (6) sebagaimana disebutkan di atas bahwa dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi, Pengguna Jasa dapat berkonsultasi dengan ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.  Ini adalah pilihan bagi Pengguna Jasa yang dapat dilakukan yaitu secara kumulatif ataupun alternatif. Kumultaif berarti menggunakan konjungsi “dan”, sementara alternatif menggunakan konjungsi “atau”. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada ilustrasi berikut:


 

Gambar: Pilihan bagi Pengguna Jasa

Pengguna Jasa dapat memilih dari tiga cara tersebut di atas dengan pertimbangan:

1.   Cara Kumulatif  berarti harus mengeluarkan biaya lebih banyak,

2.   Cara Alternatif 1 berarti biaya yang dikeluarkan sudah dalam satu paket dengan hasil kerja konsultan perancang,

3.  Cara Alternatif 2 berarti Pengguna Jasa akan membayar jasa dua kali secara terpisah yang berarti akan terjadi kontrak kerja dua kali.

Dengan adanya pilihan-pilihan tersebut, yang perlu dipertimbangkan adalah cara yang paling efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Demikian pula dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 47 ayat (1) bahwa penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan:

a.     pengkajian;

b.     perencanaan;

c.     perancangan;

d.     pengawasan; dan/atau

e.     manajemen penyelenggaraan Konstruksi.

Kutipan peraturan tersebut untuk memperjelas bahwa dalam hal penerapan SMKK, masing-masing penyedia jasa konsultansi konstruksi memiliki tugas dan peran masing-masing, bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi atau Konsultan Pengawasan Konstruksi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 84L dinyatakan:

Ayat (5): Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia jasa pekerjaan konsultansi pengkajian, perencanaan dan perancangan wajib memiliki ahli keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi, atau ahli keselamatan konstruksi.

Ayat (6): Ahli keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

Ayat (7): Ahli keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

 Selanjutnya dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (2) kembali dinyatakan bahwa dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, atau Ahli Keselamatan Konstruksi. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang dimaksudkan pada ayat tersebut adalah Penyedia Jasa  yang melakukan pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagaimana dijalskan pada ayat (1) dalam pasal tersebut.

Dari uraian tersebut di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau manajemen penyelenggaraan Konstruksi,

2.  Rancangan Konseptual SMKK disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan,

3.   Rancangan Konseptual SMKK yang disusun pada tahap perancangan menjadi acuan bagi Pengguna Jasa untuk menetapkan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi,

4.  Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, atau Ahli Keselamatan Konstruksi.

 

Ex Pokja Black


[1] Pasal 21 ayat (7) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

[2] Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020

[3] Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

[4] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

[5] Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar