05 Oktober 2022

POKIR PASAL 10

 

Pokir itu apa, sih? Istilah ini kerap terdengar setiap membincang anggaran. Usut punya usut, ternyata Pokir itu akronim dari Pokok-Pokok Pikiran. Dalam kaitannya dengan anggaran, Pokir merupakan salah satu komponen dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD. Rancangan awal RKPD adalah salah satu tahap dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RKPD mencakup: salah satunya pada huruf i adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD. Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Pada Pasal 78 ayat (2) Permendagri nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Ada dua hal yang penting diperhatikan pada pasal ini. Pertama, pokok-pokok pikiran DPRD harus berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat. Anggota DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Kunjungan kerja secara berkala adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.[1]

 Kedua, pokok-pokok pikiran DPRD harus selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMD. Secara RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD. Kiranya perlu dijelaskan bahwa RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Sedangkan RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Salah satu dokumen yang dilampirkan dalam Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota yang disampaikan kepada gubernur adalah gambaran konsistensi  program  dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD[2]. Konsistensi ini semakin menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan secara tertulis kepada BAPPEDA tidak boleh menyimpang dari arah sasaran pembangunan daerah. Pada Pasal 178 ayat (2) Permendagri nomor 86 Tahun 2017 dikonfirmasi kembali bahwa pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.

Kapan Pokir itu disampaikan? Pada Pasal 178 ayat (5) Permendagri nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret. Selanjutnya pada ayat (7) ditegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Sekilas penjelasan tentang Pokir di atas kiranya cukup memberikan gambaran, makhluk seperti apa Pokir itu. Namun dalam perbincangan kalangan terbatas, Pokir lebih sering digunakan sebagai isyarat untuk uraian belanja tertentu dalam DPA yang perlu ‘perlakuan khusus’. Mengapa ada perlakuan khusus? Inilah yang menjadi cikal bakal penamaan judul pada tulisan ini.

Konon, Pokir yang merupakan ‘titipan’ anggaran dari 'oknum anggota DPRD' itu akan dikawal terus oleh oknum yang bersangkutan. Agar mudah dikontrol, biasanya besar anggaran sudah dipaketkan tidak melebihi 200 juta rupiah (untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) agar penyedia atau pelaksana pekerjaan yang juga sudah disiapkan oleh oknum anggota DPRD tersebut tidak berpindah tangan. Hal ini dilakukan mengingat bahwa jika anggaran melebihi batas tersebut, maka pemilihan penyedianya akan dikompetisikan melalui tender.

Konon lagi. Dalam anggaran titipan melalui Pokir tersebut, ada bagian yang harus disetor kepada oknum anggota DPRD yang menitipkan. Dahsyatnya, bagian tersebut harus disetor sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan sehingga penyedia harus mengeluarkan biaya sebelum menerima pembayaran dari kas daerah. Dengan adanya bagian yang harus disetor tersebut menyebabkan harga barang/jasa dinaikkan dari harga sewajarnya. Untuk pengadaan barang, misalnya: harga barang di toko yang sejatinya sudah termasuk pajak dan keuntungan dari pedagang/penjual. Jika barang tersebut dibeli oleh pemerintah daerah menggunakan anggaran dari mekanisme Pokir, maka pembeliannya dilakukan melalui penyedia. Penyedia dalam istilah mereka menyebutnya sebagai ‘Pihak Ketiga’ dialokasikan kentungan berkisar 10 - 15%. Penyedia juga menambahkan 10% pada harga barang sebagai bagian yang harus disetorkan kepada oknum anggota DPRD. Dengan demikian, harga barang akan membengkak dengan kisaran sebagai berikut:

·       Harga barang dari toko             = A

·       Keuntungan penyedia               = 10% x A

·       Setoran (Pasal 10)                     = 10% x A

·       PPN                                           = 11% x (A+10% A+10%A) = 13,2% x A

·       Total harga pembelian barang  = (A+10%A+10%A) + 13,2% x A = 133,2% x A =1,332A

Misalkan pembelian 1 unit laptop dengan harga di toko komputer sebesar Rp10.000.000,-. Jika pemerintah daerah membeli laptop tersebut yang anggarannya diusulkan oleh oknum anggota DPRD melalui Pokir, maka biaya yang harus dibayar kepada penyedia adalah sebesar Rp13.320.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Harga tersebut juga sebelumnya sudah diperhitungkan oleh PPK saat menetapkan HPS.

Formulasi perhitungan tersebut berdasarkan asumsi bahwa besar setoran dihitung dari persentase harga dasar barang. Perhitungan tentu akan berbeda jika nilai setoran berdasarkan persentase dari nilai total pengadaan barang/jasa.

 Bagian yang harus disetor sebagaimana diuraikan di atas yang diberi istilah 'Pasal 10' sebagaimana judul tulisan ini: Pokir Pasal 10. Angka 10 tersebut menunjukkan nilai 10% yang wajib disetor. Entah bagaimana muasal penyebutan Pasal 10 tersebut, namun jika hendak berspekulasi, penambahan kata ‘Pasal’ bisa jadi hanyalah pernyataan satire atas suatu kebiasaan menyimpang, meminta jatah yang pasti tidak akan ditemui dasar aturannya.

Yang terpenting perlu diingat bahwa kebiasaan yang sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari tersebut adalah penyelewengan nyata yang merupakan salah satu bentuk korupsi. Jika penyimpangan ini menjadi bahan temuan audit, maka oknum anggota DPRD yang telah menerima setoran tersebut dipastikan tidak akan mengakui. Dan yang mendapat bagian sialnya adalah pelaku pengadaan barang/jasa yang memproses pengadaannya. Perlu diingat juga bahwa Pokir tidak ada bedanya dengan dengan pengadaan barang/jasa yang diidentifikasi kebutuhannya dengan mekanisme selain Pokir. Sehingga jika anggaran pengadaan barang/jasa sudah masuk dalam dokumen anggaran, maka tanggung jawab pengadaannya berpindah kepada pelaku pengadaan sesuai aturan yang berlaku. DPRD cukup melaksanakan fungsinya sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan.

Tulisan ini tentu bukanlah fakta yang pasti kebenarannya. Tetapi jika penyimpangan seperti diuraikan di atas benar terjadi, maka tidak perlu menunggu menjadi bahan temuan auditor baru kemudian menghentikannya. Integritas itu tak ternilai dengan harga, maka jangan menggadaikannya dengan jatah 10% pokir. 


[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

[2] Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar