Tanggal 24 Juni 2022 saya menulis di blog ini
dengan judul JUSTIFIKASI:
Sebuah Pembenaran Menambah Syarat. Tulisan tersebut merupakan serpihan
pikiran pribadi dalam menyikapi kecenderungan penambahan persyaratan dalam proses
pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Serpihan pikiran yang masih
berserakan tersebut kiranya perlu ditata ulang agar alurnya lebih sistematis
sehingga dapat mewakili gagasan penulis dengan meminimalkan distorsi dari
peraturan dan pedoman yang ada. Tulisan ini dihadirkan untuk memenuhi maksud
tersebut.
Sebenarnya silang pendapat pada penambahan syarat pada
proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah tidak terletak pada perbedaan pemahaman boleh atau
tidaknya menambah syarat. Setelah membaca ketentuan terkait penambahan
syarat dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan LKPP, semua akan sepakat bahwa
terdapat ketentuan yang melarang penambahan syarat. Misalnya dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 44 ayat (9) dinyatakan:
“Pokja Pemilihan dilarang
menambah persyaratan kualifikasi yang
diskriminatif dan tidak objektif.”
Ketentuan tersebut
sangat tegas dan gamblang menyatakan larangan penambahan persyaratan
kualifikasi. Namun pula secara implisit penegasan larangan tersebut tidak
mutlak karena pada bagian berikutnya disebutkan hal larangan yang dimaksud
yaitu persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif. Dengan demikian dapat dipahami
bahwa masih ada peluang menambah persyaratan jika sifatnya tidak diskriminatif
dan objektif. Masalah kemudian muncul dan berpotensi terjadi silang pendapat
ketika akan menentukan perlu atau tidak menambah syarat beserta alasan rasional
untuk menambah persyaratan yang tidak diskriminatif dan objektif. Dengan demikian, untuk menambah persyaratan
dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, maka ada syarat yang harus
dipenuhi yang dalam tulisan ini dijadikan judul yaitu Syarat Menambah
Syarat.
Larangan bagi Pokja Pemilihan
Pada
pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 di atas disebutkan
bahwa larangan itu ditujukan kepada Pokja Pemilihan. Bagi Pelaku Pengadaan
seharusnya sudah cukup memahami mengapa larangan itu ditujukan kepada Pokja
Pemilihan. Karena mungkin ada yang kemudian secara ‘liar’ berpendapat
bahwa jika larangan itu berlaku bagi Pokja Pemilihan, maka PPK, PA atau KPA
boleh saja menambah persyaratan penyedia. Sepintas terlihat logis, tapi
pendapat seperti ini sangat menyesatkan. Pokja Pemilihan, PPK, PA atau KPA
memiliki ‘wilayah kerja’ masing-masing. Wilayah kerja Pokja Pemilihan adalah
pada tahap pemilihan (persiapan dan pelaksanaan). Dalam Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu tugas
Pokja Pemilihan adalah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung. Penetapan
persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (9) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dilakukan pada persiapan pemilihan.
Uraian tugas Pokja Pemilihan dijelaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Pada Lampiran I (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia) disebutkan bahwa tugas Pokja Pemilihan dalam melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:
Jika
ada yang berpendapat bahwa jika PPK menambahkan persyaratan pemilihan pada
dokumen persiapan pengadaan, maka dianggap tidak melanggar peraturan karena
tidak dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Untuk ‘pendapat sesat’ seperti ini perlu
dikembalikan ke ‘jalan yang benar’ dengan memberikan pencerahan bahwa:
1. Dokumen persiapan
pengadaan dari PPK yang diterima oleh Pokja Pemilihan wajib direviu sebelum
ditetapkan menjadi persyaratan pemilihan. Jika Pokja Pemilihan menemukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka
wajib disampaikan kepada PPK untuk diperbaiki. Pokja Pemilihan tidak dapat
melanjutkan ke tahap pelaksanaan pemilihan sebelum diperbaiki karena salah satu
penyebab tender dinyatakan gagal adalah apabila ditemukan kesalahan dalam
Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya dan aturan turunannya. Artinya bahwa jika kesalahan
tersebut sudah ditemukan pada saat reviu dokumen persiapan pengadaan, maka
tidak selayaknya dilanjutkan ke pelaksanaan pemilihan sebelum diperbaiki.
2. Syarat penyedia
barang/jasa secara umum dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu syarat yang
harus dipenuhi pada tahap (1) pemilihan dan (2) pelaksanaan pekerjaan setelah
berkontrak. Syarat pemilihan ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dalam Dokumen
Pemilihan yang terdiri dari syarat kualifikasi dan syarat teknis. Jika ada
syarat dalam dokumen persiapan pengadaan namun tidak dicantumkan dalam Dokumen
Pemilihan, maka tidak termasuk syarat pemilihan sehingga peserta pemilihan
tidak perlu memenuhinya pada tahap pemilihan.
Dengan
demikian menjadi jelas bahwa penetapan syarat pemilihan adalah tugas Pokja
Pemilihan. PPK hanya sebatas mengusulkan dengan berpedoman pada ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Jika pada saat reviu ditemukan usulan syarat yang tidak
sesuai ketentuan, maka Pokja Pemilihan mengusulkan perbaikan.
Larangan Menambah Persyaratan Pemilihan Penyedia dalam Peraturan LKPP
Sebelum
lebih lanjut membahas tentang syarat menambah syarat, perlu diperhatikan
kembali Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal
44 ayat (9). Mengapa dalam ketentuan tersebut hanya disebutkan larangan
penambahan persyaratan kualifikasi? Sedangkan syarat pemilihan terdiri dari syarat
kualifikasi dan syarat teknis. Ternyata jika kita mencermati Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tidak ditemukan pasal mengenai persyaratan penyedia. Larangan
menambah persyaratan muncul pada Pasal 44 yang mengatur tentang metode
kualifikasi pada pelaksanaan pemilihan. Persyaratan kualifikasi dan teknis
secara lengkap diuraikan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Terkait larangan penambahan persyaratan
kualifikasi, pada lampiran I, II dan III Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
dinyatakan sebagai berikut:
“Pokja
Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan
tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha
dalam proses pemilihan.”
Di
sini ada tambahan penjelasan bahwa yang dimaksud persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yaitu yang dapat menghambat
dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.
Dalam beberapa kesempatan Dr. H. Fahrurrazi, M.Si. pernah mengatakan bahwa pada prinsipnya persyaratan penyedia
itu bersifat diskriminatif. Agar sifat diskriminatif tersebut menjadi ‘halal’
maka persyaratan penyedia harus ada
dasar aturannya. Pernyataan Fahrurrazi ini dapat dipahami dengan argumentasi bahwa proses pemilihan merupakan aktivitas memilih yang konsekuensinya adalah
ada yang tidak terpilih. Jika diskriminatif diartikan sebagai sifat
membeda-bedakan, maka aktivitas memilih adalah membedakan yang mana akan
dipilih dan yang mana tidak. Namun istilah diskriminatif yang dimaksudkan dalam
larangan penambahan persyaratan lebih dipersempit sebagai persyaratan yang
secara substansial tidak menunjukkan kemampuan kualifikasi dan teknis penyedia
dalam melaksanakan pekerjaan. Persyaratan yang diskriminatif dalam pengertian ini dapat
menyebabkan ada penyedia yang secara kualifikasi dan teknis mampu melaksanakan
pekerjaan namun tidak lulus evaluasi karena ‘terganjal’ dengan syarat yang
diskriminatif tadi. Inilah yang dimaksud menghambat dan membatasi
keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan sebagaimana dalam Peraturan
LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Di atas telah dijelaskan bahwa penambahan persyaratan masih
dimungkinkan jika sifatnya tidak diskriminatif dan objektif. Ketentuan
penambahan
persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis disebutkan beberapa kali dalam Peraturan
LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai berikut:
1.
Lampiran II sub judul
3.5.5 Penambahan
Persyaratan Kualifikasi dan Persyaratan Teknis:
Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan
kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan
persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan.
Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis tidak
bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Lampiran III sub judul 3.4.3 Penambahan Persyaratan
Kualifikasi:
3.
Lampiran III sub judul 3.5.3 Penambahan Persyaratan
Teknis:
Dari tiga kutipan terkait penambahan
persyaratan kualifikasi maupun teknis di atas, ada tiga bagian penting yang perlu
diperhatikan untuk menambah persyaratan yaitu:
Selanjutnya
pada Model Dokumen Pemilihan yang merupakan lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021, ketentuan penambahan persyaratan diuraikan dalam Bab III (Instruksi
Kepada Penyedia). Pada model dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Lampiran
V) disebutkan bahwa dokumen lain yang disyaratkan (harus
dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya untuk K/L atau pejabat
pimpinan tinggi pratama
untuk PD)
sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan:
Sedangkan pada model dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Lampiran VI), ditambahkan penegasan
sebagaimana telah disebutkan dalam Lampiran II dan III sehingga diuraikan
menjadi tiga ketentuan sebagai berikut:
(3)
Tidak bertentangan dengan
prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan Larangan Penambahan Syarat
Pada
tanggal 1 Maret 2022, Kepala LKPP mengeluarkan surat edaran nomor 5 Tahun 2022
tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat
Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disebutkan
bahwa maksud surat edaran tersebut adalah untuk memberi penegasan terkait
larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis
yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Dalam surat edaran tersebut
diingatkan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur Persyaratan
Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait
keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan. Larangan ini bersifat mutlak
sehingga tidak ada pengecualian ataupun keadaan khusus yang membolehkannya.
Sebagaimana telah dipahami sebelumnya
bahwa meskipun ada pernyataan larangan penambahan syarat kualifikasi maupun
teknis, namun masih diberi peluang menambah syarat dengan syarat tertentu pula.
Tentunya peluang ini tidak berlaku untuk syarat keuangan seperti ditegaskan di
atas. Dalam surat edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun
2022 dijelaskan bahwa:
Syarat Menambah Syarat
Setelah membaca ketentuan larangan penambahan syarat kualifikasi maupun teknis dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa beserta syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dapat menambahkan persyaratan, maka dasar untuk menambah syarat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Dapat dilakukan apabila diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden,
- Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.
Penting menjadi perhatian
bahwa dalam surat
edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun 2022 menekankan dasar penambahan syarat adalah
Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, atau Peraturan
Presiden. Tidak dengan peraturan lainnya. Namun kemudian ditambahkan bahwa
dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau
persyaratan teknis dapat dilakukan berdasarkan kajian atau justifikasi.

Penjelasan dalam surat edaran tersebut memberi
posisi istimewa untuk Kajian/Justifikasi karena disandingkan dengan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Bahkan peraturan menteri atau
lembaga pun tidak dapat menjadi dasar penambahan syarat. Karena posisi istimewa
tersebut, maka Kajian/Justifikasi harus dibuat oleh pihak
yang berkompeten di bidangnya. Dan diingatkan bahwa dalam hal masih
terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau pengaturan lainnya
yang mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak
obyektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap
Peraturan dimaksud.
Dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta memerhatikan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun 2022, maka dapat diuraikan ketentuan penambahan syarat pemilihan penyedia barang/jasa sebagai berikut:
- Syarat dapat ditambahkan apabila diperlukan. Penambahan syarat harus objektif untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. Harus dipastikan bahwa syarat yang sudah ada sebagaimana dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 belum cukup dan pekerjaan hanya bisa berhasil jika ditambahkan syarat pemilihan.
- Syarat dapat ditambahkan apabila ada dasarnya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden;
- Apabila tidak ada dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka dibuat berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya;
- Dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Pemenuhan syarat menambah syarat harus dilakukan pada setiap paket pekerjaan yang memerlukan penambahan syarat.
Kajian atau justifikasi sebagaimana pada angka 3 di atas harus
dibuat oleh pihak yang berkompeten di bidangnya yaitu orang yang memiliki otoritas
dan basis keilmuan sesuai bidang pekerjaan agar dapat menguraikan secara ilmiah
alasan penambahan syarat yang meyakinkan bahwa:
3. Syarat yang ditambahkan tidak bertentangan dengan prinsip
pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kajian
atau justifikasi harus dapat menunjukkan bahwa syarat yang ditambahkan sudah
memenuhi Prinsip Pengadaan dalam Pasal 6 dan Etika Pengadaan dalam Pasal 7
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Juga harus membuktikan bahwa tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sangat disayangkan bahwa ada kecenderungan menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa dengan tujuan yang tidak sepatutnya. Bukan karena dibutuhkan dalam pekerjaan. Kecenderungan untuk membatasi peserta yang dapat berpartisipasi agar yang menjadi pemenang sesuai “yang diinginkan”: orang dekat, kolega atau pihak yang dianggap menguntungkan diri sendiri, orang dan/atau kelompok teretentu. Trik tercela dan memalukan seperti ini sebenarnya sudah sangat kolot, terbelakang secara moral dan sudah sepantasnya ditumpas layaknya teroris yang meneror para pelaku pengadaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar