31 Agustus 2022

RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK

Salah satu bagian penting dalam pekerjaan konstruksi adalah tingkat risiko keselamatan konstruksi. Mengapa penting? Ada beberapa hal yang menjadi alasannya. Pertama, pada pekerjaan konstruksi, tingkat risiko keselamatan konstruksi menjadi dasar untuk menentukan personel manajerial untuk Keselamatan Konstruksi[1]. Kedua, tingkat risiko merupakan salah satu kriteria dalam menentukan segmentasi pasar Jasa Konstruksi selain teknologi dan biaya[2]. Ketiga, tingkat risiko menjadi salah satu dasar bagi Penyedia Jasa Konstruksi untuk menerapkan Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK)[3].

Lalu siapa dan apa dasar untuk menetapkan tingkat risiko? Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 21 ayat (6) disebutkan bahwa Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau tenaga ahli yang membidangi Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.

Jadi yang menetapkan tingkat risiko adalah Pengguna Jasa. Siapa Pengguna Jasa? Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi[4]. Kemudian hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan yang dimaksudkan pada pasal tersebut adalah Rancangan Konseptual SMKK yang dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disusun pada pekerjaan perancangan memuat:

a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;

b.    metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;

c.    standar pemeriksaan dan pengujian;

d.   rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;

e.    rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;

f.     BPRP;

g. daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;

h.    pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;

i.     biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan

j. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan.

Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan[5]. Rancangan Konseptual SMKK tidak hanya disusun oleh konsultan perancangan, tetapi termasuk konsultan pengkajian dan perencanaan. Rancangan Konseptual SMKK yang disusun oleh konsultan pengkajian dan perencanaan dijelaskan pada Pasal 4 sebagai berikut:

Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disusun pada pekerjaan pengkajian dan perencanaan paling sedikit memuat:

a.     lingkup tanggung jawab pengkajian dan/atau perencanaan;

b.   informasi awal terhadap kelaikan yang meliputi lokasi, lingkungan, sosio ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan

c.      rekomendasi teknis.

Dalam Pasal 21 ayat (6) sebagaimana disebutkan di atas bahwa dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi, Pengguna Jasa dapat berkonsultasi dengan ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.  Ini adalah pilihan bagi Pengguna Jasa yang dapat dilakukan yaitu secara kumulatif ataupun alternatif. Kumultaif berarti menggunakan konjungsi “dan”, sementara alternatif menggunakan konjungsi “atau”. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada ilustrasi berikut:


 

Gambar: Pilihan bagi Pengguna Jasa

Pengguna Jasa dapat memilih dari tiga cara tersebut di atas dengan pertimbangan:

1.   Cara Kumulatif  berarti harus mengeluarkan biaya lebih banyak,

2.   Cara Alternatif 1 berarti biaya yang dikeluarkan sudah dalam satu paket dengan hasil kerja konsultan perancang,

3.  Cara Alternatif 2 berarti Pengguna Jasa akan membayar jasa dua kali secara terpisah yang berarti akan terjadi kontrak kerja dua kali.

Dengan adanya pilihan-pilihan tersebut, yang perlu dipertimbangkan adalah cara yang paling efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Demikian pula dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 47 ayat (1) bahwa penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan:

a.     pengkajian;

b.     perencanaan;

c.     perancangan;

d.     pengawasan; dan/atau

e.     manajemen penyelenggaraan Konstruksi.

Kutipan peraturan tersebut untuk memperjelas bahwa dalam hal penerapan SMKK, masing-masing penyedia jasa konsultansi konstruksi memiliki tugas dan peran masing-masing, bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi atau Konsultan Pengawasan Konstruksi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 84L dinyatakan:

Ayat (5): Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia jasa pekerjaan konsultansi pengkajian, perencanaan dan perancangan wajib memiliki ahli keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi, atau ahli keselamatan konstruksi.

Ayat (6): Ahli keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

Ayat (7): Ahli keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

 Selanjutnya dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (2) kembali dinyatakan bahwa dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, atau Ahli Keselamatan Konstruksi. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang dimaksudkan pada ayat tersebut adalah Penyedia Jasa  yang melakukan pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagaimana dijalskan pada ayat (1) dalam pasal tersebut.

Dari uraian tersebut di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau manajemen penyelenggaraan Konstruksi,

2.  Rancangan Konseptual SMKK disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan,

3.   Rancangan Konseptual SMKK yang disusun pada tahap perancangan menjadi acuan bagi Pengguna Jasa untuk menetapkan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi,

4.  Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, atau Ahli Keselamatan Konstruksi.

 

Ex Pokja Black


[1] Pasal 21 ayat (7) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

[2] Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020

[3] Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

[4] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

[5] Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

24 Juni 2022

JUSTIFIKASI: Sebuah Pembenaran Menambah Syarat

Regulasi pengadaan barang/jasa saat ini bukan disusun oleh orang yang hanya lulus sertifikasi versi Kepres 80/2003. Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya disusun oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya dari berbagai keahlian dengan deretan gelar akademik maupun gelar profesi, bukan hanya dalam negeri, bahkan bersertifikat pengadaan barang/jasa internasional.

Perpres 16/2018 tentunya juga bukan kitab suci yang sakral, yang bebas dari celah dan pertentangan. Namun untuk melihat sebuah celah, dibutuhkan pemahaman yang cukup untuk memastikan bahwa celah itu perlu ditutup dengan perubahan regulasi ataukah mungkin memang sengaja diberi ruang untuk berkreasi atas dasar kesadaran bahwa akan banyak dinamika di tengah masyarakat yang perlu diakomodasi dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Perpres 12 Tahun 2021 beberapa kali ditegaskan bahwa dalam menentukan persyaratan kualifikasi Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Pada bagian yang lain disebutkan:
"Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dari penegasan tersebut dapat dipahami bahwa pada prinsipnya dilarang menambah persyaratan. Prinsip ini tentu beralasan bahwa peraturan yang sudah disusun sedemikian rupa dalam proses yang panjang melalui beberapa kali pergantian dan perubahan kiranya sudah mencakup keselurahan yang diperlukan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Dengan demikian, penambahan persyaratan tidak diperlukan lagi. Hal ini ditegaskan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun -sekali lagi-, regulasi pengadaan barang/jasa bukanlah kitab suci sehingga masih diberikan ruang untuk menambah persyaratan dengan syarat tertentu pula. Berdasarkan ketentuan penambahan persyaratan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang telah dikutip di atas, maka dapat diuraikan ketentuan penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh  pihak yang berkompeten di bidangnya,
  2. Ada teknis output pekerjaan yang hanya dapat dicapai dengan menambahkan syarat,
  3. Tidak diskrimnatif,
  4. Objektif,
  5. Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan,
  6. Tidak bertentangan dengan etika pengadaan, dan
  7. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang manakah dimaksud syarat tambahan? Bagi yang sudah menekuni pengadaan barang/jasa, masalah ini sudah tidak menjadi hal yang diperselisihkan. Secara umum, persyaratan pemilihan penyedia barang/jasa dapat dikelompokkan sebagai berikut:

A. Syarat kualifikasi, yang teridiri atas:

  1. Syarat kualifikasi administrasi/legalitas; dan
  2. Syarat kualifikasi teknis.

B. Syarat teknis

Untuk lebih mendetail, dapat dilihat pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Pada bagian latar belakang Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan:

"Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha. Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah."

Surat Edaran ini bukanlah peraturan di luar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tetapi sebuah peringatan. LKPP menyadari bahwa di samping faktor ketidakpahaman, ada pula faktor lain berupa 'niat-niat terselubung'  di balik penambahan persyaratan. Untuk mencegah kedua faktor 'menyimpang' tersebut, maka Surat Edaran itu dikeluarkan dengan maksud:

"...memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif."

Mengingat masih adanya peluang menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa, maka dalam surat edaran tersebut diberikan 'jalan aman' yang perlu ditempuh untuk menambah syarat sebagai berikut:

  1. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
  2. Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.
  3. Penambahan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.
Karena sangat berhati-hatinya, maka aturan yang dapat dijadikan dasar hanyalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Tidak dengan peraturan di bawahnya. Jika tidak diatur dalam  Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka 'jalan aman' yang dapat ditempuh adalah membuat kajian atau justifikasi oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. 

Isyarat yang harus ditangkap di sini adalah mengapa untuk peraturan selain atau di bawah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden tidak diperkenankan, tetapi boleh berdasarkan kajian atau justifikasi? Ini tentu peringatan bagi yang ingin membuat kajian atau justifikasi bahwa kajian tersebut tidak bisa 'asal jadi'. Kajian harus dibuat sesuai dengan metode ilmiah. Kajian merupakan kegiatan mengkaji suatu permasalahan untuk mendapatkan sebuah kesimpulan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia, mengkaji berarti: belajar, mempelajari,  memeriksa, menyelidiki, memikirkan (mempertimbangkan dsb), menguji, menelaah. Sedangkan kajian adalah hasil mengkaji. Dengan demikian, sebuah kajian untuk dapat dijadikan dasar menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa harus memenuhi kaidah tertentu agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dalam Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, kata justfikasi ditemukan dalam artikel kebenaran dan izin. Dalam artikel kebenaran, kata justifikasi bertalian dalam lema pembenaran: isbat, justifikasi, konfirmasi, legalisasi, legitimasi, penegasan, peneguhan, pengesahan, pengukuhan, penyungguhan, tasdik, testimoni, validasi. Sedangkan dalam artikel izin, kata justifikasi bertalian dalam lema penegasan: akreditasi, justifikasi, konfirmasi, legalisasi, penahkikan, pembuktian, pengabsahan, penandatanganan, penyahihan, penyempurnaan, peyakinan; penegasan, pengakuan, penyungguhan, testimoni. Kata tesaurus berasal dari kata thēsauros, bahasa Yunani yang bermakna 'khazanah'. Tesaurus memuat kata atau sekelompok kata yang saling bertalian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia, justifikasi berarti: putusan (alasan, pertimbangan) berdasarkan hati nurani. Sedangkan menurut istilah, arti justifikasi adalah:

  • Justifikasi adalah menyediakan dasar, bukti, dan penalaran untuk meyakinkan orang lain (atau mengajak diri sendiri) bahwa suatu klaim atau pembenaran adalah benar (Thomas, 1973).
  • Justifikasi adalah argumen yang mendemonstrasikan kebenaran dari sebuah klaim yang menggunakan pernyataan yang telah diterima sebelumnya dan bentuk matematis dari penalaran (Sarumaha).
  • Justifikasi adalah pembuktian atau proses untuk menyodorkan fakta yang mendukung hipotesis atau proposisi (Keraf). (sumber: kumparan.com)
Setelah mendaptkan persepsi makna dari sebuah kajian atau justifikasi, maka perlu diperhatikan pokok-pokok yang harus dimuat dalam kajian atau justifikasi untuk menambah syarat pemilihan penyedia barang/jasa di antaranya:

1. Kajian atau justifikasi harus disusun oleh pihak yang berkompeten di bidangnya;
2. Kajian atau justifikasi harus merumuskan teknis output pekerjaan yang akan dicapai. Harus dipastikan bahwa teknis output pekerjaan tersebut hanya dapat dicapai dengan menambahkan syarat. Jika teknis output tersebut dapat dicapai dengan syarat yang sudah ada, maka menambahkan syarat adalah tindakan sia-sia;
3. Kajian atau justifikasi harus membuktikan bahwa syarat tambahan tidak diskriminatif. Bukti harus didukung dengan data, referensi dan argumen yang ilmiah;
4. Kajian atau justifikasi harus menunjukkan objektifitas syarat tambahan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi;
5. Kajian atau justifikasi harus menunjukkan bahwa syarat tambahan tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan. Prinsip pengadaan yang dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dalam Perpres 16 Tahun 2018 pada Pasal 6 yaitu: 
a. efisian, 
b. efektif, 
c. trasparan, 
d. terbuka, 
e. bersaing,
f. adil, dan 
g. akuntabel
6. Kajian atau justifikasi harus menunjukkan bahwa syarat tambahan tidak bertentangan dengan etika pengadaan. Etika pengadaan yang dimaksud adalah sebagaimana diuraikan dalam Perpres 16 Tahun 2018 pada Pasal 7 yaitu: 
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7. Kajian atau justifikasi harus membuktikan bahwa syarat tambahan  tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebuah kajian tidak cukup hanya berdasarkan anggapan atau hipotesa belaka, tapi harus lengkap metodologinya hingga menghasilkan sebuah kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Perlu diingat bahwa kajian atau justifikasi untuk menambahkan syarat disepadankan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Dengan demikian, pikir-pikir lagi deh klo mau bikin tambahan syarat😆

12 Januari 2022

SALAHNYA POKJA

Saya jadi teringat judul buku "Salahnya Kodok" anggitan Mohammad Fauzil Adhim. Buku yang saya beli lebih dari satu atau hampir dua dasawarsa silam ini entah sekarang di mana rimbanya, mungkin hancur setelah beberapa kali permukiman kami disambangi banjir. Namun judulnya yang unik masih menyisakan seberkas memori tentang mengapa 'Salahnya Kodok' dipilih menjadi judul. Buku yang membahas pengasuhan anak ini minyitir kebiasaan sebagian orang tua untuk menyalahkan apa saja di sekitarnya atau apa yang terlintas di pikirannya untuk menenangkan (boleh dibaca: menyenangkan) anaknya ketika ada sesuatu menimpanya. Misalnya anak yang sedang belajar berjalan tiba-tiba terjatuh dan pada saat yang sama Si Ibu yang menjaganya melihat ada seekor kambing hitam merumput di halaman, maka Si Ibu spontan bereaksi menyalahkan kambing hitam. Si Anak yang belum mahir melogikakan hubungan kausalnya menerima begitu saja dan efektif membuatnya tenang. Oleh Mohammad Fauzil Adhim, ia memilih kodok sebagai simbol yang dapat disalahkan tanpa alasan dan tanpa protes.

Akan halnya dengan aktivitas Pokja Pemilihan, di sini akan dikisahkan beberapa cerita rekaan yang akan menunjukkan bagaimana pengaruh masa kecil yang tertanam kuat di alam bawah sadar, ternyata kelak menjadi trik pembenaran suatu kesalahan atau menyalahkan sesuatu yang benar lantas dianggap sesuatu yang lumrah tanpa perlu dipertanyakan. Agar terkesan memperlihatkan kedewasaan berpikir, maka trik tersebut diberi kesan logis dengan memberikan sistem penjelas dengan sedikit gaya retorik.  

Salahnya Pokja Tidak Melakukan Klarifikasi

Baiklah. Cerita kita mulai dari kisah Pokja Pemilihan yang turut terpanggil oleh aparat penegak hukum dalam suatu kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh peserta untuk memenuhi syarat dokumen penawaran dalam suatu tender. Pemalsuan yang kemudian diketahui setelah berjalannya pelaksanaan kontrak tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum. Pokja Pemilihan yang dianggap sebagai pihak terkait dengan adanya kontrak tersebut dipanggil untuk memberi keterangan. Dalam pemberian keterangan tersebut, sangat jelas pertanyaaan aparat penegak hukum hendak menggiring kasus tersebut sebagai SALAHNYA POKJA. Alasannya sederhana. Pokja Pemilihan dianggap lalai melaksanakan tugasnya karena tidak melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran data atau dokumen penawaran yang disampaikan peserta tender yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang dan telah berkontrak. Bukan hanya dari aparat penegak hukum, pihak lain pun turut berkomentar bahwa memang SALAHNYA POKJA karena menurutnya cukup jelas terlihat atau sangat kuat dugaan bahwa dokumen penawaran peserta tender meragukan. Sayangnya, komentar tersebut diberikan setelah mengetahui adanya laporan atau santernya kabar pemalsuan dokumen. Memang dalam masa evaluasi penawaran hanya Pokja Pemilihan yang menangani tender tersebut yang berhak membuka dan mengevaluasi penawaran sehingga tentu tidak ada wewenang yang berkomentar tersebut untuk melihat dokomen penawaran tersbut lebih dini. Namun andaikan mereka pada saat itu bertugas sebagai Pokja Pemilihan pada tender tersebut, apakah bisa memastikan dapat melihat atau menyadari adanya hal yang meragukan pada saat evaluasi? Maka saya hanya akan percaya jika waktu dapat diputar kembali dengan menghapus segala memori saat ini dan bertukar posisi sebagai Pokja Pemilihan pada tender tersebut. Jika tidak, saya hanya melihatnya sebagai kesombongan mempertuhankan diri yang dapat memastikan segala sesuatu. 

Dalam batas yang dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan dengan kewenangannya dapat melakukan klarifikasi terhadap data atau dokumen yang disampaikan oleh peserta tender. Namun untuk melakukan klarifikasi, Pokja Pemilihan terlebih dahulu sudah mendapatkan sinyal yang menjadi alasan untuk melakukan klarifikasi. Sinyal yang dimaksud adalah ketika Pokja Pemilihan melihat adanya sesuatu yang meragukan pada data atau dokumen penawaran peserta tender. Sayangnya, sensor untk menangkap sinyal tersebut berbeda tingkat sensitifitasnya bagi setiap personel Pokja Pemilihan. Sensifitas sensor tersebut sangat dipengaruhi oleh pengalaman, kecakapan dan tentu saja kejelian dan kecermatan melakukan evaluasi. Tentu tidak dapat diabaikan faktor psikologis. Jika sinyalnya cukup kuat, misalnya sesatu yang meragukan tersebut dengan gamblang dapat dilihat, maka dengan mudah dapat disimpulkan sebagai sesuatu yang meragukan. Adanya perbedaan tingkat sensitifitas sensor tersebut dapat menjadi celah bagi pihak lain yang kemudian dapat melihat atau menyadari adanya sesuatu yang meragukan untuk menyatakan bahwa SALAHNYA POKJA tidak melakukan klarifikasi. 

Apakah tidak boleh melakukan klarifikasi ketika Pokja Pemilihan tidak menangkap adanya sinyal tersebut? Tentu saja boleh. Itu adalah hak 'prerogatif' Pokja Pemilihan. Bahkan Pokja Pemilihan boleh saja menggunakan subyektifitas untuk meragukan sesuatu dalam dokumen penawaran peserta tender. Krena subyektif, maka perlu dibuktikan dengan klarifikasi. Ketika Pokja Pemilihan menggunakan haknya untuk mengklarifikasi, maka kewajiban bagi peserta tender untuk menanggapi. Jika peserta tidak merespon permintaaan klarifikasi oleh Pokja Pemilihan, maka konseukensinya cukup jelas dinyatakan dalam Dokumen Pemilihan bahwa peserta tender tersebut dinyatakan gugur, kecuali klarifikasi ketimpangan harga satuan. Jika klarifikasi dilakukan ke pihak lain yang terkait dengan data atau dokumen penawaran, pihak lain tersebut memiliki hak untuk menolak atau tidak menanggapi. Tetapi penolakan atau pengabaian tersebut menjadi alasan yang cukup bagi Pokja Pemilihan untuk menyatakan bahwa data atau dokumen tidak dapat diklarifikasi. Konsekuensinya adalah Pokja Pemilihan dapat menyatakan peserta tender tersebut gugur. Mengapa dapat? Apakah salah jika dinyatakan lulus dengan alasan bahwa Pokja Pemilihan tidak mendapat jawaban klarifikasi benar atau tidak dokumen tersebut? Tidak salah, tetapi ada juga konsekuensinya. Konsekuensinya adalah ketika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa dokumen tersebut tidak benar atau palsu, maka siapa pun termasuk aparat penegak hukum akan beranggapan bahwa itu adalah SALAHNYA POKJA yang meluluskan penawaran dari peserta tender yang tidak dapat diklarifikasi. Mengapa dapat dinyatakan lulus, tetapi dapat pula dinyatakan gugur? Bagi Pokja Pemilihan, dasar untuk menyatakan lulus adalah pernyataan yang sudah disetujui oleh peserta tender dalam Dokumen Pemilihan bahwa data atau dokumen yang disampaikan dalam penawaran adalah benar. Dasar ini pulalah yang menjadi pegangan sehingga klarifikasi bersifat tidak wajib.

Salahnya Pokja Kurang Cermat Mereviu Dokumen Persiapan

Di kisah yang lain, ada Pejabat Penandatangan Kontrak yang keliru melakukan adandum kontrak. Pasalnya Pejabat Penandatangan Kontrak tersebut melakukan perubahan jenis kontrak dari kontrak lumsum menjadi kontrak harga satuan. Celakanya, Pejabat Penandatangan Kontrak tidak mengetahui bahwa jenis kontrak termasuk salah satu yang dikompetisikan pada tahap pemilihan sehingga tidak boleh diubah setelah berkontrak. Setelah mendapatkan informasi mengenai tidak boleh diubahnya jenis kontrak dalam adendum kontrak, maka dilakukanlah pembahasan mengenai masalah tersebut. Entah bagaimana kelanjutan kisahnya, namun kekeliruan Pejabat Penandatangan Kontrak dengan sangat mudah dilemparkan sebagai SALAHNYA POKJA. Bagaimana bisa? Karena Pokja Pemilihan kurang cermat melakukan reviu dokumen persiapan pemilihan yang disampaikan oleh PPK. 

Pokja Pemilihan dituntut memahami segala sesuatu terkait pengadaan barang/jasa mulai dari tahap identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan. Itulah sebabnya Perpres 12 Tahun 2021 dalam batas tertentu mengamanatkan bahwa tugas sebagai Pokja Pemilihan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa meliputi semua tahap pengadaan barang/jasa. Manusia Super ini 'dituntut tidak boleh keliru' karena jika ada masalah dalam pengadaan barang/jasa, maka Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaaan yang paling mudah disalahkan.

Mereviu dokumen persiapan pengadaan adalah tugas Pokja Pemilihan. Saat mereviu, Pokja Pemilihan dapat mengusulkan perubahan atau perbaikan jika menemukan ada yang kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Meskipun sudah melalui tahap reviu oleh Pokja Pemilihan, tanggung jawab sepenuhnya tetap pada PPK terhadap apa yang tertuang dalam dokumen persiapan pengadaan. Apa akibatnya jika usulan perubahan dari Pokja Pemilihan ternyata kemudian malah yang keliru atau tidak sesuai ketentuan? Tidak ada kewajiban bagi PPK untuk menerima usulan Pokja Pemilihan. Jika usulan perubahan oleh Pokja Pemilihan diterima lalu dituangkan oleh PPK dalam revisi dokumen persiapan pengadaan, maka dokumen teresebut tetap menjadi tanggung jawab PPK. Walaupun kemudian ketika ternyata usulan tersebut keliru, maka sangat mudah bagi PPK untuk menyatakan bahwa itu adalah SALAHNYA POKJA.

Salahnya Pokja Memilih Penyedia Barang/Jasa tidak Becus

Pada suatu kontrak pengadaan barang/jasa, penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang berujung pada pemutusan kontrak. Penyedia yang ketika mengikuti tender sudah dinyatakan memenuhi persyaratan secara administratif. Dua diantara syarat tender tersebut adalah kemampuan finansial dan dukungan dari penyuplai material. Dua syarat ini pulalah yang kemudian tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dalam tahap pelaksanaan sehinggga pekerjaan menyisakan berbagai masalah. Macetnya proyek ini mengundang banyak komentar, termasuk dari pihak legislatif. Tidak panjang cerita dan tidak perlu banyak diskusi, dengan mudah dapat dinyatakan bahwa salah satu sebabnya adalah SALAHNYA POKJA yang kurang kompeten memilih penyedia.

Pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan sepenuhnya bersifat administratif. Syarat-syarat administratif yang diharapkan menggambarkan kemampuan kinerja penyedia tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa peserta tender yang terpilih sebagai penyedia tersebut pasti sanggup melaksanakan pekerjaan dengan baik. Syarat adminstratif adalah performa minimal yang harus dibarengi dengan pengendalian kontrak pada tahap pelaksanaan pekerjaan. 

Mudah Disalahkan dan Mudah Dilupakan

Menjadi yang sering dan mudah disalahkan bukan berarti alasan bagi Pokja Pemilihan mencari pembenaran atas kelalaiannya. Yang harus dilakukan adalah memaksimalkan kompetensi dan bekerja sebaik-baiknya agar terhindar dari kesalahan yang fatal. Lalai bukan karena suatu kesengajaan adalah ruang untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kompetensi dengan terus belajar. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan, tetapi sebagai ajakan untuk melihat setiap masalah secara proporsional.  Bagi Pokja Pemilihan, menjadi sebagai yang paling sering dan mudah disalahkan adalah bukti besarnya tanggung jawab yang harus diimbangi dengan besarnya kompetensi, kuatnya karakter dan integritas.

Menjadi sebagai yang sering dipanggil atau diperiksa ketika ada masalah dalam pengadaan barang/jasa menuntut jiwa besar Pokja Pemilihan dan tidak pecah nyalinya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pokja Pemilihan harus menyadari bahwa aparat penegak hukum juga tengah menjalankan tugas yang mungkin saja didasari adanya kecurigaan seperti halnya Pokja Pemilihan curiga dengan hal-hal yang meragukan dalam penawaran peserta tender.

Menjadi sebagai yang sering dan mudah disalahkan menjadikan Pokja Pemilihan sebagai selebriti pengadaan barang/jasa. Gerak-geriknya senantiasa menjadi sorotan, namun bukan dari penggemar, melainkan dari kelompok 'sakit hati' yang tak siap berkompetisi. Bahkan gerak-geriknya pun menjadi incaran 'aparat nakal' untuk mendapatkan 'jatah' dan menggembungkan pundi-pundi.

Menjadi sebagai yang sering dan mudah disalahkan bukan alasan bagi Pokja Pemilihan untuk pasrah tak berdaya berada di bawah tekanan berbagai kepentingan busuk dan jahat. 

Menjadi sebagai yang sering dan mudah disalahkan pun tidak cukup menjadi alasan untuk memberi perlindungan hukum dan penghasilan memadai bagi Pokja Pemilihan. Pahit memang!😆

Menjadi sebagai yang sering dan mudah disalahkan harusnya menjadi tempaan mental bagi Pokja Pemilihan untuk lebih ikhlas, sabar dan berjiwa lapang ketika kemudian yang paling mudah dilupakan ketika hasil kerjanya berjalan lancar. Bahkan ketika ada masalah pengadaan dan Pokja Pemilihan  harus beradu argumentasi dengan aparat penegak hukum, memenuhi panggilan demi panggilan pemeriksaan yang melelahkan hingga kemudian terbukti bahwa Pokja Pemilihan telah menjalankan tugas dengan benar, maka ketika semuanya berlalu, Pokja Pemilihan pun dilupakan. Misalnya, dalam suatu peresmian pembangunan gedung yang sukses berkat jasa banyak pihak, maka diundanglah pihak-pihak tersebut untuk menghadiri seremoni gunting pita, kecuali Pokja Pemilihan😂

Dislcaimer

Tulisan ini adalah pendapat pribadi. Bukan untuk dipedomani. Jika ada khilaf-keliru di dalamnya, maka saya jamin itu bukan SALAHNYA POKJA. Jika cerita yang dimuat di dalamnya terdapat kemiripan dengan kasus atau peristiwa di sekitar Anda, maka itu hanya kebetulan dijadikan inspirasi dan tidak ada maksud menghakimi.