“Jika
kemudian engkau menyadari kekhilafanmu, maka ketahuilah bahwa pintu pemahaman
mulai terbuka”
(Titah
Sunyi dari dalam Toilet)
Pada
tulisan sebelumnya berjudul Beberapa Kekeliruan Pernyataan Ketua Kadin Bontang,
diberikan klarifikasi tentang pengertian SKP (Sisa Kemampuan Paket) dan
beberapa istilah yang digunakan oleh Ketua Kadin Bontang secara keliru. Tulisan
tersebut dibuat terkait berita yang dimuat di Tribun Kaltim pada tanggal 23
Agustus 2019 berjudul Kadin Adukan Panitia ULP ke Kejaksaan, Diduga Labrak Aturan LoloskanPemenang Tender. Klarifikasi tersebut dimaksudkan
untuk meluruskan maksud dalam istilah SKP yang oleh Ketua Kadin Bontang
dijelaskan sebagai aturan main yang mengatur jumlah paket proyek tiap
perusahaan, dimana masing-masing perusahaan hanya diperbolehkan mendapat 5
proyek selama satu tahun. Oleh penulis kemudian diluruskan bahwa SKP itu
tidak membatasi jumlah proyek dalam setahun, melainkan dalam waktu pelaksanaan
yang bersamaan. Tulisan tersebut sama sekali tidak menyinggung mengenai materi pengaduan oleh Kadin
Bontang ke Kejaksaan Negeri Bontang. Juga tidak dimaksudkan untuk membantah
tuduhan yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)
Sekretariat Daerah Kota Bontang. Sebagai informasi tambahan bahwa yang
dimaksudkan sebagai ULP oleh Ketua Kadin Bontang yang kemudian diluruskan oleh
penulis sebagai UKPBJ yaitu unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Di Pemerintah Kota
Bontang, unit ini berada pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat
Daerah Kota Bontang.
Terkait
klarifikasi tersebut, Tribun Kaltim
kembali menurunkan berita berjudul ULP Sebut Penjelasan SKP Versi Kadin Keliru, Herman Beber Data TemuanDugaan Pelanggaran pada tanggal 28 Agustus
2019. Menurut pengakuannya, pihak Tribun Kaltim
menerima siaran pers yang dimaksudkan untuk meluruskan narasi yang disampaikan
pihak Kadin Bontang terkait penjelasan Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta
penggunaan istilah. Dari kutipan kalimat yang dimuat dalam berita, jelas bahwa
siaran pers yang dimaksudkan oleh Tribun Kaltim bersumber dari tulisan di blog ini dengan judul seperti telah
disebutkan di atas. Sebagai insan pers yang profesional, seharusnya
wartawan Tribun Kaltim
mengkonfirmasi, apakah benar tulisan yang diterima dimaksudkan sebagai siaran
pers. Apalagi tulisan tersebut tercantum jelas tautan sumbernya. Untuk diketahui
bahwa tulisan tersebut adalah opini pribadi dari penulis dan tidak mengatasnamakan
lembaga/instansi manapun. Jika kemudian ada pengakuan dari pihak tertentu bahwa
tulisan tersebut merupakan pernyataan atau tanggapan dari BPBJ, maka penulis
tidak bertanggung jawab, termasuk jika kemudian berimbas pada nama baik
lembaga/instansi serta berkonsekuensi hukum.
Kembali
pada tanggapannya Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong mengatakan penjelasan
pihak ULP dengan bukti-bukti yang dilampirkan tak berkesuaian. Ketua Kadin
kemudian menyampaikan data atas bukti-bukti yang dimaksud. Dari sini jelas
bahwa Ketua Kadin tidak membantah kebenaran klarifikasi tentang SKP yang dimuat
dalam blog ini, tetapi
menanggapinya dengan membeberkan data milikinya yang dituduhkan sebagai
pelanggaran. Cara Ketua Kadin Bontang menanggapi tersebut dapat dipahami
sebagai reaksi atas klarifikasi yang diberikan, namun memang tidak
berkesesuaian karena yang bersangkutan berfokus pada materi pengaduannya,
sementara tulisan dalam blog ini
hanya mengoreksi kesalahan penggunaan istilah dan penjelasannya.
Agar
tidak menyesatkan pemahaman kita, terutama pembaca Tribun Kaltim yang telah mengikuti
pemberitaan mengenai masalah ini, maka kembali penulis tegaskan di sini bahwa
apa yang ditanggapi oleh Ketua Kadin Bontang tersebut bukanlah pernyataan dari
BPBJ. Penulis hanya berharap agar kesalahpahaman ini bisa segera diluruskan
agar maksud masing-masing pihak tidak saling mengacaukan dengan tanggapan yang
tidak bertemu dalam satu pemahaman. Kepada Tribun Kaltim yang telah mengutip
tulisan dalam blog ini agar segera
memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan opini seolah-olah BPBJ
Sekretariat Daerah Kota Bontang telah bersikap naif terhadap pengaduan Ketua
Kadin Bontang.