31 Agustus 2019

BUKAN PERNYATAAN DARI BPBJ, KETUA KADIN BONTANG TANGGAPI KLARIFIKASI TENTANG SKP


“Jika kemudian engkau menyadari kekhilafanmu, maka ketahuilah bahwa pintu pemahaman mulai terbuka”
 (Titah Sunyi dari dalam Toilet)

Pada tulisan sebelumnya berjudul Beberapa Kekeliruan Pernyataan Ketua Kadin Bontang, diberikan klarifikasi tentang pengertian SKP (Sisa Kemampuan Paket) dan beberapa istilah yang digunakan oleh Ketua Kadin Bontang secara keliru. Tulisan tersebut dibuat terkait berita yang dimuat di Tribun Kaltim pada tanggal 23 Agustus 2019 berjudul Kadin Adukan Panitia ULP ke Kejaksaan, Diduga Labrak Aturan LoloskanPemenang Tender. Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk meluruskan maksud dalam istilah SKP yang oleh Ketua Kadin Bontang dijelaskan sebagai aturan main yang mengatur jumlah paket proyek tiap perusahaan, dimana masing-masing perusahaan hanya diperbolehkan mendapat 5 proyek selama satu tahun. Oleh penulis kemudian diluruskan bahwa SKP itu tidak membatasi jumlah proyek dalam setahun, melainkan dalam waktu pelaksanaan yang bersamaan. Tulisan tersebut sama sekali tidak menyinggung mengenai materi pengaduan oleh Kadin Bontang ke Kejaksaan Negeri Bontang. Juga tidak dimaksudkan untuk membantah tuduhan yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Bontang. Sebagai informasi tambahan bahwa yang dimaksudkan sebagai ULP oleh Ketua Kadin Bontang yang kemudian diluruskan oleh penulis sebagai UKPBJ yaitu unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Di Pemerintah Kota Bontang, unit ini berada pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Terkait klarifikasi tersebut, Tribun Kaltim kembali menurunkan berita berjudul ULP Sebut Penjelasan SKP Versi Kadin Keliru, Herman Beber Data TemuanDugaan Pelanggaran pada tanggal 28 Agustus 2019. Menurut pengakuannya, pihak Tribun Kaltim menerima siaran pers yang dimaksudkan untuk meluruskan narasi yang disampaikan pihak Kadin Bontang terkait penjelasan Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta penggunaan istilah. Dari kutipan kalimat yang dimuat dalam berita, jelas bahwa siaran pers yang dimaksudkan oleh Tribun Kaltim bersumber dari tulisan di blog ini dengan judul seperti telah disebutkan di atas. Sebagai insan pers yang profesional, seharusnya wartawan Tribun Kaltim mengkonfirmasi, apakah benar tulisan yang diterima dimaksudkan sebagai siaran pers. Apalagi tulisan tersebut tercantum jelas tautan sumbernya. Untuk diketahui bahwa tulisan tersebut adalah opini pribadi dari penulis dan tidak mengatasnamakan lembaga/instansi manapun. Jika kemudian ada pengakuan dari pihak tertentu bahwa tulisan tersebut merupakan pernyataan atau tanggapan dari BPBJ, maka penulis tidak bertanggung jawab, termasuk jika kemudian berimbas pada nama baik lembaga/instansi serta berkonsekuensi hukum.

Kembali pada tanggapannya Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong mengatakan penjelasan pihak ULP dengan bukti-bukti yang dilampirkan tak berkesuaian. Ketua Kadin kemudian menyampaikan data atas bukti-bukti yang dimaksud. Dari sini jelas bahwa Ketua Kadin tidak membantah kebenaran klarifikasi tentang SKP yang dimuat dalam blog ini, tetapi menanggapinya dengan membeberkan data milikinya yang dituduhkan sebagai pelanggaran. Cara Ketua Kadin Bontang menanggapi tersebut dapat dipahami sebagai reaksi atas klarifikasi yang diberikan, namun memang tidak berkesesuaian karena yang bersangkutan berfokus pada materi pengaduannya, sementara tulisan dalam blog ini hanya mengoreksi kesalahan penggunaan istilah dan penjelasannya.

Agar tidak menyesatkan pemahaman kita, terutama pembaca Tribun Kaltim yang telah mengikuti pemberitaan mengenai masalah ini, maka kembali penulis tegaskan di sini bahwa apa yang ditanggapi oleh Ketua Kadin Bontang tersebut bukanlah pernyataan dari BPBJ. Penulis hanya berharap agar kesalahpahaman ini bisa segera diluruskan agar maksud masing-masing pihak tidak saling mengacaukan dengan tanggapan yang tidak bertemu dalam satu pemahaman. Kepada Tribun Kaltim yang telah mengutip tulisan dalam blog ini agar segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan opini seolah-olah BPBJ Sekretariat Daerah Kota Bontang telah bersikap naif terhadap pengaduan Ketua Kadin Bontang.

1 komentar: