15 Juli 2025

MINI-KOMPETISI PILIHAN ‘AMAN’, BUKAN ‘WAJIB’


E-purchasing kini menjadi pilihan favorit dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Awalnya, banyak pihak menuding ini pilihan yang ‘merepotkan’, terlebih bagi yang tidak terbiasa dengan penggunaan aplikasi pengadaan barang/jasa. Setelah mengenal, menjadi lebih dekat, eh, sekarang malah jatuh cinta. Ternyata e-purchasing menjadi tempat nyaman melabuhkan ‘harapan’ yang selama ini sering terganjal di rimba kompetisi. Sebelumnya, Pengadaan Langsung menjadi idola, tetapi nilainya terbatas di angka 200 juta. Tetapi dengan e-purchasing, tak ada lagi batasan nilai. Banyak kesempatan meraih lebih banyak. Area ‘permainan’ pun semakin luas dan leluasa karena merasa aman terlindung dalam pagar regulasi.

Namun sayang seribu sayang. Seperti telah diwaspadai oleh banyak pihak, bahwa praktik e-purchasing bisa menjadi bumerang bagi penggunanya. Kini banyak kasus korupsi terungkap dari jalur e-purchasing. Terbaru yang cukup menggegerkan jagat pengadaan adalah kasus operasi tangkap tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Juni 2025. Dugaannya adalah ada pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan nilai sekitar Rp231 miliar. Dan media pengaturan yang digunakan adalah katalog elektronik yang merupakan platform untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing.

E-purchasing adalah metode sah dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Metode ini menempati prioritas utama dalam hierarki metode pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018. Bahkan dalam Perubahan kedua Perpres 16 Tahun 2018, yaitu Perpres 46 Tahun 2025 pada Pasal 50 ayat (5) ditegaskan bahwa pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik. Lalu mengapa ada kasus korupsi, padahal proses pengadaan barang/jasa sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku? Silakan pembaca mencari tahu sebabnya. Karena tulisan ini tidak hendak menyoroti bagian tersebut.

Salah satu bagian menarik yang penting dicermati pada pelaksanaan e-purchasing adalah adanya tiga pilihan metode yang disebutkan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024. Tiga metode tersebut adalah (1) negosiasi harga, (2) mini-kompetisi, dan (3) competitive catalogue. Metode yang terakhir ini belum diaplikasikan dalam katalog elektronik versi 6 hingga saat tulisan ini dibuat. Maka fokus pembahasan ini hanya pada negosiasi harga dan mini-kompetisi.

Dijelaskan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 bahwa E-purchasing katalog dengan metode negosiasi harga dilakukan dengan melakukan negosiasi harga kepada Penyedia Katalog Elektronik yang dipilih terhadap harga satuan tayang, biaya pengiriman (apabila menggunakan kurir penyedia), dan biaya-biaya lainnya yang ditawarkan oleh Penyedia Katalog Elektronik. Kemudian kita bandingkan dengan penjelasan mini-kompetisi. Bahwa e-purchasing katalog dengan metode Mini-Kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan (PPK/PP). Dari kedua penjelasan ini, tidak ditemukan keterangan bahwa satu metode dipilih karena tidak dapat menggunakan metode lainnya. Walaupun sangat terang bisa diterima bahwa ruang mini-kompetisi lebih sempit dibanding negosiasi harga.

Anggaplah kita membangun asumsi seperti ini: (1) jika hanya ada satu penyedia (P) yang menayangkan produk yang dibutuhkan dalam katalog elektronik, maka digunakan metode negosiasi harga (Q). (2) jika terdapat dua atau lebih penyedia (~P) yang menayangkan produk yang dibutuhkan, maka digunakan metode mini-kompetisi (R). Jika implikasi ini diterima, maka berlaku nilai benar atau salah berdasarkan anteseden dan konsekuennya. Jika dibuat tabel kebenarannya, menjadi seperti berikut:

Tabel 1 Tabel Kebenaran Implikasi Negosiasi dan Mini-Kompetisi

P (Satu penyedia)

~P (Dua atau lebih penyedia)

Q (Negosiasi harga)

R (Mini-kompetisi)

P → Q

~P → R

Kesimpulan

(P → Q ~P → R)

True (T)

False (F)

T

T

T

T

T

True (T)

False (F)

T

F

T

T

T

True (T)

False (F)

F

T

F

T

F

True (T)

False (F)

F

F

F

T

F

False (F)

True (T)

T

T

T

T

T

False (F)

True (T)

T

F

T

F

F

False (F)

True (T)

F

T

T

T

T

False (F)

True (T)

F

F

T

F

F

Nilai kebenaran untuk implikasi hanya bernilai salah (false) apabila anteseden benar (true) dan konsekuen salah. Dan untuk konjungsi () hanya bernilai benar jika kedua pernyataan benar. Pada tabel kebenaran di atas, Q (negosiasi harga) dan R (mini-kompetisi) saling ekslusif (hanya satu metode yang digunakan untuk satu kondisi), sehingga tidak berlaku untuk kedua pernyataan bernilai sama (keduanya benar atau keduanya salah). Sehingga kesimpulannya adalah berupa konjungsi () dari kedua implikasi. Bernilai benar hanya jika kedua implikasi (P Q dan ~P R) bernilai benar.

Apabila logika tersebut yang diterapkan dalam melakukan e-pruchasing, maka satu metode dipilih karena metode lainnya tidak dapat digunakan. Dengan kata lain, metode negosiasi digunakan jika dan hanya jika terdapat satu penyedia. Sedangkan metode mini-kompetisi digunakan jika dan hanya jika terdapat dua atau lebih penyedia. Apakah asumsi ini sesuai dengan maksud dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024? Untuk mendapatkan gambarannya, mari kita meninjau tahapan persiapan metode negosiasi harga.

Pada tahap persiapan e-purchasing katalog metode negosiasi harga, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Pemilihan produk
Merupakan proses mencari dan memilih produk di e-katalog sesuai urutan berikut:
a.      Kesesuaian spesifikasi
b.      Prioritas penggunaan produk dalam negeri
c.      Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi.
2.  Harga terbaik
Setelah melakukan tahapan pemilihan produk, maka PPK/PP memilih produk pada katalog elektronik dengan harga terbaik. Harga terbaik merupakan total harga yang paling rendah yang dapat diberikan oleh penyedia katalog elektronik yang sudah termasuk biaya pengiriman (apabila ada) dan biaya layanan tambahan (apabila ada).

Bila tahapan tersebut dipandang sebagai proses filtrasi, maka dapat diilustrasikan dengan gambar berikut:

Gambar 1 Proses Filtrasi Produk pada E-katalog

Sekarang kita mengerucutkan fokus ke harga terbaik. Pada tahap ini dilakukan dengan mengurutkan total harga dari terendah setelah semua aspek terpenuhi (spesifikasi teknis, PDN, UKK). Jika lebih dari satu penyedia yang menayangkan produk yang memenuhi syarat semua aspek, maka total harga terendah dipilih sebagai harga terbaik untuk dilanjutkan ke tahap pelaksanaan e-purchasing.

Pada tahap pemilihan harga terbaik, dapat dilihat bahwa metode negosiasi harga tetap dapat digunakan meskipun terdapat lebih dari satu penyedia yang menayangkan produk yang dibutuhkan. Sehingga asumsi sebelumnya tidak berlaku, yaitu bahwa satu metode dipilih karena metode lainnya tidak dapat digunakan. Maka perlu didefinisikan ulang aturannya menjadi:

  • Negosiasi harga (Q) dapat digunakan dalam semua kondisi terlepas dari jumlah penyedia (P atau ~P)
  • Mini-kompetisi (R) hanya digunakan jika ada dua atau lebih penyedia (~P) dan tidak menggunakan negosiasi harga (~Q).

Implikasinya dibuat sebagai berikut:
1.  P → Q R:
a. Jika hanya satu penyedia (P), maka gunakan negosiasi (Q) atau mini-kompetisi (R).
b. Namun, karena R hanya aktif jika ~P (dua atau lebih penyedia), maka saat P True, R harus False.
c.  Jadi, P → Q (sama seperti sebelumnya).
2.  ~P → Q R:
a. Jika dua atau lebih penyedia (~P), maka gunakan negosiasi (Q) atau mini-kompetisi (R).
b.  R sendiri sudah didefinisikan sebagai ~P ~Q, jadi:
· Jika Q True, maka R False (karena R hanya aktif jika Q False).
· Jika Q False, maka R = ~P (yang True).
Tabel kebenarannya menjadi:
Tabel 2 Tabel Kebenaran Implikasi Negosiasi Harga Diperluas

P

~P

Q

R = ~P ~Q

P → Q

~P → (Q R)

Kesimpulan

(P → Q ~P → (Q R))

T

F

T

F

T

T (F → T)

T

T

F

F

F

F

T (F → F)

F

F

T

T

F

T

T (T → T)

T

F

T

F

T

T

T (T → T)

T


Keterangan:
P = hanya satu penyedia
Q = negosiasi harga
R = mini-kompetisi

Kolom untuk R = ~P ~Q (karena R hanya digunakan jika ada banyak penyedia dan tidak ada negosiasi.

Hasil sintesis:
  • Negosiasi (Q) bisa digunakan kapan saja (baik P True atau False).
  • Mini-kompetisi (R) hanya digunakan jika lebih dari satu penyedia (~P) dan tidak ada negosiasi (~Q).

Jika hanya menampilkan kasus yang valid (sesuai aturan), maka tabelnya menjadi:

Tabel 3 Tabel Kebenaran Disederhanakan

P (Satu penyedia)

~P (Banyak penyedia)

Q (Negosiasi)

R (Mini-kompetisi)

Valid?

True

False

True

False

Yes

True

False

False

False

No (P → Q False)

False

True

True

False

Yes

False

True

False

True

Yes

Dengan demikian dapat disimpulkan menjadi:

  • Jika hanya satu penyedia (P), maka harus digunakan negosiasi (Q). Tidak mungkin menggunakan metode lain.
  • Jika banyak penyedia (~P), maka:

   - Bisa digunakan negosiasi (Q) atau
  - Jika tidak ada negosiasi (~Q), maka harus digunakan mini-kompetisi (R).

Dari penjelasan tersebut, maka pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab adalah: Kapan metode negosiasi harga dapat digunakan apabila syarat mini-kompetisi terpenuhi? Jika kita menelusuri peraturan yang berlaku, tidak ditemukan penjelasan memadai yang dapat dijadikan panduan untuk memastikan pilihan metode terbaik yang harus digunakan pada suatu kondisi. Yang dapat dilakukan hanyalah memetakan faktor-faktor risiko dengan semaksimal mungkin menjauhkan potensi permasalahan di kemudian hari.

Metode negosiasi harga mengandalkan integritas. Namun integritas saja belum cukup bila tidak cermat dan hati-hati mendokumentasikan setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan. Keputusan pilihan penyedia pada metode negosiasi sangat ditentukan oleh PPK/PP. Dengan demikian beban tanggung jawab dan risiko lebih besar pada PPK/PP.

Mini-kompetisi adalah pilihan yang lebih aman, karena sebagian risiko penentuan pilihan penyedia dialihkan ke sistem e-katalog. Prinsip dan etika pengadaan lebih mudah terjawab  dengan memilih metode  mini-kompetisi. Bila dihadapkan pada dua pilihan, memilih yang lebih ketat syaratnya adalah lebih aman dari pada yang lebih longgar. Syarat mini-kompetisi lebih ketat karena memerlukan kompetisi untuk menghasilkan pemenang, sedangkan negosiasi harga tidak melalui kompetisi sehingga rentan dengan kecurangan.

Tulisan ini adalah pemantik awal rencana studi lebih lanjut untuk menemukan argumentasi ilmiah dalam memilih metode negosiasi harga atau mini-kompetisi apabila syarat keduanya terpenuhi. Mohon masukan dari pembaca tentang berbagai kondisi yang memungkinkan memilih metode negosiasi harga yang tetap aman meskipun dapat dilakukan mini-kompetisi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar