Penafian
Tulisan ini adalah opini, dimaksudkan sebagai bahan diskusi dan berbagi perspektif. Berdiskusi sebagai jalan menyerap pikiran dari sudut pandang berbeda untuk menemukan keselarasan pendapat yang saling menguatkan, bukan perisai diri untuk menangkis perbedaan dan memblokade jalan pikiran. Suatu pendapat bisa bernilai benar atau salah, namun penilaiannya tidak ditentukan dari kesamaan atau perbedaan dengan pendapat suatu pihak.
Perencanaan pengadaan barang/jasa meliputi: identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan dan anggaran pengadaan. Hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). RUP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. RUP diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Dari hasil penelusuran data RUP berbagai K/L/PD di aplikasi SiRUP tahun anggaran 2024, pada umumnya Belanja Perjalanan Dinas ditandai sebagai paket Swakelola. Namun ada pula yang tidak mengumumkan sehingga dipastikan bahwa Belanja Perjalanan Dinas dimasukkan dalam kategori Non Pengadaan. Sebutan Non Pengadaan (NP) ditemukan pada aplikasi SIRUP sebagai tagging (penanda) untuk kategori belanja yang tidak dilaksanakan dengan proses pengadaan barang/jasa, baik melalui swakelola maupun penyedia.
Pada aplikasi SiRUP, data RKA dapat ditarik (generated) dari aplikasi SIPD. Hasil penarikan data perlu diidentifikasi untuk menandai sebagai paket Penyedia, Swakelola, Penyedia dalam Swakelola, Non Pengadaan dan/atau tahun jamak. Kode akun belanja RKA yang ditarik ke aplikasi SiRUP, yaitu kode akun belanja operasi (kode 5.1), belanja barang dan jasa (kode 5.1.02), belanja hibah (kode 5.1.05), belanja bantuan sosial (kode 5.1.06), belanja modal (kode 5.2) dan belanja tidak terduga (kode 5.3). Pada aplikasi SIRUP terdapat keterangan bahwa pagu pengadaan (selain dari kode akun 5.1.01, 5.1.03, 5.1.04 dan 5.4 dan tagging NP) otomatis terisi apabila sudah melakukan penarikan data RKAD dari aplikasi SIPD. Keterangan ini memberi penjelasan bahwa yang dikategorikan belanja Non Pengadaan adalah belanja pegawai (5.1.01), belanja bunga (5.1.03), belanja subsidi (5.1.04) dan belanja transfer (5.4).
Mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, akun belanja yang diasosiasikan dengan belanja pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah terdapat pada akun belanja operasional yaitu akun belanja barang/jasa (5.01.02) dan akun belanja modal (5.02). Namun tidak tertutup kemungkinan belanja pengadaan Pemerintah Daerah terdapat pula pada akun belanja hibah (5.01.05), belanja bantuan sosial (5.01.06), dan belanja tidak terduga (5.03). Sebaliknya tidak seluruh paket kegiatan pada akun belanja barang/jasa (5.01.02) bisa dikategorikan sebagai belanja pengadaan. Berdasarkan penjelasan ini, maka hasil penarikan data dari SIPD untuk akun belanja barang/jasa (5.01.02) perlu diidentifikasi apakah termasuk belanja pengadaan atau non pengadaan.
Posisi belanja perjalanan dinas dalam struktur APBD berada pada jenis Belanja Barang dan Jasa dengan struktur sebagai berikut:
Kode Uraian Akun Sumber Dana Kelompok Jenis Objek 5 Belanja daerah 5 1 Belanja operasi 5 1 01 Belanja pegawai 5 1 02 Belanja barang dan jasa 5 1 02 01 Belanja barang 5 1 02 02 Belanja jasa 5 1 02 03 Belanja pemeliharaan 5 1 02 04 Belanja perjalanan dinas 5 1 02 05 Belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/ diberikan
kepada masyarakat/pihak ketiga
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
- Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
Untuk belanja perjalanan dinas, terdiri dari beberapa komponen biaya yang dibayarkan kepada pelaku perjalanan dinas dengan cara penggantian biaya. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen berikut:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah. Aparatur sipil negara dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan makan. Penggantian biaya diberikan secara lumpsum.
Terdiri atas biaya tiket pesawat, biaya taksi, biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama. Penggantian biaya diberikan berdasarkan pengeluaran riil (at cost).
Penggantian biaya penginapan berdasarkan pengeluaran riil (at cost).
Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan seperti biaya tips porter, tips pengemudi yang diberikan secara lumpsum.
Cara pelaksanaan belanja perjalanan dinas sebagaimana uraian di atas, untuk uang transport dan biaya penginapan dilaksanakan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan. Sedangkan uang harian dan representasi dilakukan sesuai prinsip swakelola tipe I. Dengan demikian, ada dua cara pengadaan yang digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, yaitu pengadaan yang dikecualikan dan swakelola, namun pembayaran dengan penggantian biaya (reimbursement) yang dikeluarkan oleh pelaksana perjalanan dinas dilakukan sekaligus dalam satu paket untuk semua komponen biaya.
Jika perjalanan dinas diidentifikasi sebagai pengadaan secara swakelola, maka perlu dilihat cara pelaksanaannya. Dengan berasumsi bahwa perjalanan dinas dikategorikan sebagai swakelola tipe I atas dasar bahwa pelaku perjalanan dinas sebagai pelaksana swakelola. Jika ditinjau cara pelaksanaannya, maka perlu diuraikan tahapan pelaksanaan swakelola mulai dari perencanaan sampai serah terima. Begitu pula penyelenggaranya harus ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas. Dalam implementasinya, tidak dibentuk tim penyelenggara pada pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga tidak dapat diidentifikasi sebagai swakelola.
Bila tidak dapat diidentifikasi sebagai belanja pengadaan melalui penyedia atau swakelola, maka belanja perjalanan dinas seharusnya ditandai sebagai belanja non pengadaan pada aplikasi SiRUP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar