03 Februari 2019

SISA KEMAMPUAN NYATA (SKN)


Sisa Kemampuan Nyata (SKN) merupakan salah satu syarat kualifikasi penyedia barang/jasa untuk mengikuti tender pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya . Syarat ini mulai diberlakukan sejak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan tentang SKN diatur pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 91 ayat (1) huruf l Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Persyaratan SKN bagi penyedia barang/jasa turut menghangatkan dinamika pendapat  Pokja Pemilihan UKPBJ Kota Bontang sejak diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Hal ini tak terelakkan ketika membaca Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang ditetapkan dengan Peratuaran LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Sesuai pedoman tersebut pada nomor 3.4.3 huruf a disebutkan sebagai berikut:
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan. SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Akar silang pendapat bermula dari frasa “Penyedia Non Kecil”dan kalimat “SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil”. Dari akar permasalahan tersebut, maka pokok-pokok perbedaan pendapat dapat dirumuskan pada dua kutub berikut:
A.    Kutub pertama dengan poros pemikiran sebagai berikut:
  1.  SKN hanya menjadi persyaratan untuk penyedia non kecil,yaitu perusahaan dengan kualifikasi non kecil yang secara administratif dibuktikan dengan izin usaha yang dimiliki (SIUP, IUI, IUJK, SBU dan lain-lain);
  2. Jika mengikuti tender paket non kecil pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paket lebih dari Rp2.500.000.000, maka perusahaan kualifikasi kecil tidak wajib memenuhi syarat SKN;

B.     Kutub kedua dengan poros pemikiran sebagai berikut:
1.     Maksud dari “untuk penyedia non kecil” pada Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi penyedia non kecil.
2.     SKN tetap diwajibkan bagi penyedia kualifikasi kecil ketika mengikuti tender dengan nilai paket non kecil;

Dari dua kutub pendapat tersebut, masing-masing mempunyai implikasi terhadap hasil evaluasi kualifikasi yang menysaratkan SKN.

Implikasi kutub pertama:
Pada tender paket non kecil pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, peserta dengan kualifikasi kecil tidak dapat digugurkan jika tidak memenuhi syarat SKN dan sebaliknya peserta kualifikasi non kecil jadi gugur. Misalkan pada suatu tender paket non kecil yang diikuti peserta kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan sketsa situasi seperti berikut:
Nama Peserta
Kualifikasi Usaha
Syarat SKN
Hasil Evaluasi
Perusahaan A
Non kecil
Tidak memenuhi
Gugur
Perusahaan B
Kecil
Tidak memenuhi
Lulus

Implikasi kutub kedua:
Pada tender paket non kecil pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, peserta dengan kualifikasi kecil maupun non kecil jika tidak memenuhi syarat SKN, maka sama-sama gugur. Maka situasinya menjadi:
Nama Peserta
Kualifikasi Usaha
Syarat SKN
Hasil Evaluasi
Perusahaan A
Non kecil
Tidak memenuhi
Gugur
Perusahaan B
Kecil
Tidak memenuhi
Gugur

Jika mengikuti pendapat kutub pertama, apakah ini salah satu aplikasi dari dari Pasal 5 huruf g Perpres 16 Tahun 2018, yaitu memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah? Lalu bagaimana jika mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang salah satunya adalah adil sebagaimana pada pasal 6 huruf f? Jika merujuk pada makna kata “adil” sebagai tidak memihak dan berpegang pada kebenaran, maka akal akan menilai bahwa pendapat pertama adalah kacau karena menerapkan standar ganda pada satu prinsip yang sama. Jika pendapat ini diterapkan dalam suatu evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa, maka akan menjadi celah bagi peserta untuk mengajukan sanggah. Namun begitu, pendapat kedua juga potensial mengundang sanggah jika Penyedia Non Kecil atau Usaha Mikro dan Usaha Kecil dimaknai sebagai kualifikasi perusahaan.

Belum banyak pembahasan mengenai SKN di media online, tetapi masalah serupa pernah dibahas oleh Samsul Ramli di bolgnya mengenai syarat Kemampuan Dasar (KD). Akar permasalahannya juga  agak mirip. Kemampuan Dasar yang menjadi syarat penyedia barang/jasa diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 19 ayat (1) huruf h. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat penyedia barang/jasa adalah memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi. Sekali lagi, di sini juga menggunakan frasa “usaha non-kecil”. Apakah yang dimaksudkan di sini adalah kualifikasi perusahaan atau klasifikasi paket pekerjaan? Tidak ada kewajiban untuk sependapat dengan Samsul Ramli, tetapi tidak ada salahnya mengikuti ulasannya di sini.

Dalam standar dokumen pemilihan untuk pekerjaan konstruksi yang dirilis oleh Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tanggal 20 Maret 2019, kalusul tentang SKN dinyatakan sebagai berikut:
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar
Di sini diberikan keterangan “untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar”. Jika keterangan ini diterima, maka sangat jelas yang dimaksudkan adalah klasifikasi paket pekerjaan. Bukan kualifikasi perusahaan. Artinya yang mengikat syarat SKN adalah klasifikasi paket pekerjaannya, dan apapun kualifikasi perusahaahn yang menjadi peserta, harus mememnuhi syarat paket pekerjaan yang diikutinya. Tetapi ini cuma standar dokumen yang bisa saja salah menafsirkan aturan yang ada. Seperti pula saya dan Anda bisa salah memahami penafsiran ini.

Sampai di sini, faham?
Mari berdiskusi, bukan ngotot tapi ngotak..........



22 komentar:

  1. Jika mengikuti tender paket KECIL pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paket KURANG dari Rp2.500.000.000, "yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil" sehingga kualifikasinya menjadi non kecil. Apakah penyedia dengan kualifikasi non kecil pada paket tender kecil tersebut tidak wajib memenuhi syarat SKN..? padahal dipaket tersebut berlangsung kompetisi antar penyedia non kecil

    BalasHapus
    Balasan
    1. samsul ramli says "Karena keterlibatan usaha kecil pada paket usaha non kecil menandakan usaha kecil telah siap untuk naik kelas menjadi usaha non kecil jika berhasil memenangkan paket usaha non kecil".

      Jika penyedia non kecil yang berada pada paket pekerjaan dibawah Rp. 2.500.000.000, tidak diwajibkan SKN, apakah artinya penyedia non kecil itu lagi siap2 "turun kelas"..???? Disini bisa dipastikan yang menang penyedia non kecil.., karena dikualifikasi administrasi sudah jelas.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. saya tambahkan sumber ulasannya biar seimbang.. https://www.khalidmustafa.info/2011/03/16/apakah-usaha-kecil-dapat-mengikuti-pengadaan-di-atas-25-m.php/comment-page-1

    BalasHapus
  4. ijin bertanya kalo untuk pengadaan langsung jasa konstruksi apakah masih dipersyaratkan SKN

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengadaan langsung jasa konstruksi berarti secara nilai paket di bawah 200jt. Jadi nilai paketnya untuk kualifikasi kecil shg tdk diperlukan SKN. SKN hanya untuk paket non kecil

      Hapus
  5. untuk paket yang tidak disaratkan SKN, apakah formulir isian kualifikasi nya dapat disesuaikan?? terutama untuk perusahaan kecil

    BalasHapus
    Balasan
    1. Isian kualifikasi hanya diisi pada bagian yang diperlukan. Jika tidak disyaratkan SKN, maka tidak perlu diisi

      Hapus
    2. Dalam proses tender untuk usaha Kecil SKN dipersyaratkan... mohon penjelasan dan bagaimana cara membuat SKN untuk usaha kecil. trima kasih

      Hapus
  6. Pertanyaan : Untuk Pengadaan Barang Kualifikasi Non Kecil. Apakah dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 bersama Peraturan Turunannya, ada ketentuan hubungan antara Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ? Mohon pencerahan, terima kasih.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. terdapat perusahaan yg melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dengan anggaran 4 miliar di tahun 2018 dan di tahun 2019 melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dengan anggaran 11 miliar.. pertanyaan nya apakah hal tersebut tidak melanggar regulasi....mohon pencerahannya...

    BalasHapus
  10. apakah boleh satu penyedia memenangkan lebih dari 10 paket pekerjaan non tender(pengadaan langsung) di Tahun yang sama

    BalasHapus
  11. kalau peruntukan misal KSO 2 perusahaan, masing-masing memenuhi ketentuan 10% dari HPS atau ketentuan tersebut digabung?

    BalasHapus
  12. kalau jasa perencana konstruksi apakah ada perhitungan SKN nya juga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. SKN tidak lagi disyaratkan sejak berlakunga Perpres 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

      Hapus
    2. izin tanya mas, terkait skn ini artinya saat ini 2022 sudah tidak berlaku ya, jadinya kualifikasi financial hanya berdasarkan skala usaha saja?

      Hapus
    3. Ya benar. Kecil/non kecil. Atau kecil/menengah/besar utk konstruksi

      Hapus
  13. Izin admin, ada yang ingin sya tanyakan. Untuk bentuk dokumen SKN itu sperti apa ya? 🙏🏻
    Jika berkenan bisa dikirimkan contohnya.. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. SKN tidak lagi disyaratkan sejak berlakunya Perpres 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

      Hapus