Sisa Kemampuan Nyata (SKN) merupakan salah satu syarat
kualifikasi penyedia barang/jasa untuk mengikuti tender pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya . Syarat ini mulai diberlakukan sejak Perpres Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan tentang SKN
diatur pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diamanatkan
pada pasal 91 ayat (1) huruf l Perpres
Nomor 16 Tahun 2018.
Persyaratan SKN bagi penyedia barang/jasa turut menghangatkan dinamika pendapat Pokja Pemilihan
UKPBJ Kota Bontang sejak diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Hal ini
tak terelakkan ketika membaca Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia yang ditetapkan dengan Peratuaran LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Sesuai
pedoman tersebut pada nomor 3.4.3 huruf a disebutkan sebagai berikut:
“Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan. SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil”.
Akar silang pendapat bermula dari frasa “Penyedia Non
Kecil”dan kalimat “SKN
dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil”.
Dari akar permasalahan tersebut, maka pokok-pokok perbedaan pendapat dapat
dirumuskan pada dua kutub berikut:
A.
Kutub pertama dengan poros
pemikiran sebagai berikut:
- SKN hanya menjadi persyaratan untuk penyedia non kecil,yaitu perusahaan dengan kualifikasi non kecil yang secara administratif dibuktikan dengan izin usaha yang dimiliki (SIUP, IUI, IUJK, SBU dan lain-lain);
- Jika mengikuti tender paket non kecil pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paket lebih dari Rp2.500.000.000, maka perusahaan kualifikasi kecil tidak wajib memenuhi syarat SKN;
B.
Kutub kedua dengan poros pemikiran
sebagai berikut:
1.
Maksud dari “untuk
penyedia non kecil” pada Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah
nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi penyedia non kecil.
2.
SKN tetap diwajibkan bagi
penyedia kualifikasi kecil ketika mengikuti tender dengan nilai paket non
kecil;
Dari dua kutub pendapat tersebut, masing-masing mempunyai
implikasi terhadap hasil evaluasi kualifikasi yang menysaratkan SKN.
Implikasi kutub pertama:
Pada tender paket non kecil pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya, peserta dengan kualifikasi kecil tidak dapat
digugurkan jika tidak memenuhi syarat SKN dan sebaliknya peserta kualifikasi
non kecil jadi gugur. Misalkan pada suatu tender paket non kecil yang diikuti
peserta kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan sketsa situasi seperti
berikut:
Nama Peserta
|
Kualifikasi Usaha
|
Syarat SKN
|
Hasil Evaluasi
|
Perusahaan A
|
Non kecil
|
Tidak memenuhi
|
Gugur
|
Perusahaan B
|
Kecil
|
Tidak memenuhi
|
Lulus
|
Implikasi kutub kedua:
Pada tender paket non kecil pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya, peserta dengan kualifikasi kecil maupun non kecil jika
tidak memenuhi syarat SKN, maka sama-sama gugur. Maka situasinya menjadi:
Nama Peserta
|
Kualifikasi Usaha
|
Syarat SKN
|
Hasil Evaluasi
|
Perusahaan A
|
Non kecil
|
Tidak memenuhi
|
Gugur
|
Perusahaan B
|
Kecil
|
Tidak memenuhi
|
Gugur
|
Jika mengikuti pendapat kutub pertama, apakah ini salah
satu aplikasi dari dari Pasal 5 huruf g Perpres 16 Tahun 2018, yaitu memberikan
kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah? Lalu bagaimana
jika mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang salah satunya adalah adil
sebagaimana pada pasal 6 huruf f? Jika merujuk pada makna kata “adil” sebagai tidak
memihak dan berpegang pada kebenaran, maka akal akan menilai bahwa pendapat
pertama adalah kacau karena menerapkan standar ganda pada satu prinsip yang
sama. Jika pendapat ini diterapkan dalam suatu evaluasi pemilihan penyedia
barang/jasa, maka akan menjadi celah bagi peserta untuk mengajukan sanggah. Namun
begitu, pendapat kedua juga potensial mengundang sanggah jika Penyedia Non Kecil atau Usaha Mikro dan Usaha
Kecil dimaknai sebagai kualifikasi perusahaan.
Belum banyak pembahasan mengenai SKN di media online, tetapi
masalah serupa pernah dibahas oleh Samsul Ramli di bolgnya mengenai syarat Kemampuan
Dasar (KD). Akar permasalahannya juga
agak mirip. Kemampuan Dasar yang menjadi syarat penyedia barang/jasa diatur
dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 19 ayat (1) huruf h. Dalam pasal
tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat penyedia barang/jasa adalah memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
non-kecil kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi. Sekali lagi, di sini juga menggunakan frasa “usaha
non-kecil”. Apakah yang dimaksudkan di sini adalah kualifikasi perusahaan atau
klasifikasi paket pekerjaan? Tidak ada kewajiban untuk sependapat dengan Samsul
Ramli, tetapi tidak ada salahnya mengikuti ulasannya di sini.
Dalam standar dokumen
pemilihan untuk pekerjaan konstruksi yang dirilis oleh Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tanggal 20 Maret 2019, kalusul tentang SKN
dinyatakan sebagai berikut:
“Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar”
Di sini diberikan keterangan “untuk pekerjaan yang
diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar”. Jika keterangan ini diterima,
maka sangat jelas yang dimaksudkan adalah klasifikasi paket pekerjaan. Bukan kualifikasi perusahaan. Artinya yang mengikat syarat SKN adalah klasifikasi paket pekerjaannya, dan apapun kualifikasi perusahaahn yang menjadi peserta, harus mememnuhi syarat paket pekerjaan yang diikutinya. Tetapi ini cuma standar dokumen yang bisa saja salah menafsirkan aturan yang ada. Seperti pula saya dan Anda bisa salah memahami penafsiran ini.
Sampai di sini, faham?
Mari berdiskusi, bukan ngotot tapi ngotak..........
Jika mengikuti tender paket KECIL pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paket KURANG dari Rp2.500.000.000, "yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil" sehingga kualifikasinya menjadi non kecil. Apakah penyedia dengan kualifikasi non kecil pada paket tender kecil tersebut tidak wajib memenuhi syarat SKN..? padahal dipaket tersebut berlangsung kompetisi antar penyedia non kecil
BalasHapussamsul ramli says "Karena keterlibatan usaha kecil pada paket usaha non kecil menandakan usaha kecil telah siap untuk naik kelas menjadi usaha non kecil jika berhasil memenangkan paket usaha non kecil".
HapusJika penyedia non kecil yang berada pada paket pekerjaan dibawah Rp. 2.500.000.000, tidak diwajibkan SKN, apakah artinya penyedia non kecil itu lagi siap2 "turun kelas"..???? Disini bisa dipastikan yang menang penyedia non kecil.., karena dikualifikasi administrasi sudah jelas.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussaya tambahkan sumber ulasannya biar seimbang.. https://www.khalidmustafa.info/2011/03/16/apakah-usaha-kecil-dapat-mengikuti-pengadaan-di-atas-25-m.php/comment-page-1
BalasHapusAjib...
Hapusijin bertanya kalo untuk pengadaan langsung jasa konstruksi apakah masih dipersyaratkan SKN
BalasHapusPengadaan langsung jasa konstruksi berarti secara nilai paket di bawah 200jt. Jadi nilai paketnya untuk kualifikasi kecil shg tdk diperlukan SKN. SKN hanya untuk paket non kecil
Hapusuntuk paket yang tidak disaratkan SKN, apakah formulir isian kualifikasi nya dapat disesuaikan?? terutama untuk perusahaan kecil
BalasHapusIsian kualifikasi hanya diisi pada bagian yang diperlukan. Jika tidak disyaratkan SKN, maka tidak perlu diisi
HapusDalam proses tender untuk usaha Kecil SKN dipersyaratkan... mohon penjelasan dan bagaimana cara membuat SKN untuk usaha kecil. trima kasih
HapusPertanyaan : Untuk Pengadaan Barang Kualifikasi Non Kecil. Apakah dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 bersama Peraturan Turunannya, ada ketentuan hubungan antara Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ? Mohon pencerahan, terima kasih.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterdapat perusahaan yg melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dengan anggaran 4 miliar di tahun 2018 dan di tahun 2019 melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dengan anggaran 11 miliar.. pertanyaan nya apakah hal tersebut tidak melanggar regulasi....mohon pencerahannya...
BalasHapusapakah boleh satu penyedia memenangkan lebih dari 10 paket pekerjaan non tender(pengadaan langsung) di Tahun yang sama
BalasHapuskalau peruntukan misal KSO 2 perusahaan, masing-masing memenuhi ketentuan 10% dari HPS atau ketentuan tersebut digabung?
BalasHapuskalau jasa perencana konstruksi apakah ada perhitungan SKN nya juga?
BalasHapusSKN tidak lagi disyaratkan sejak berlakunga Perpres 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Hapusizin tanya mas, terkait skn ini artinya saat ini 2022 sudah tidak berlaku ya, jadinya kualifikasi financial hanya berdasarkan skala usaha saja?
HapusYa benar. Kecil/non kecil. Atau kecil/menengah/besar utk konstruksi
HapusIzin admin, ada yang ingin sya tanyakan. Untuk bentuk dokumen SKN itu sperti apa ya? 🙏🏻
BalasHapusJika berkenan bisa dikirimkan contohnya.. terimakasih
SKN tidak lagi disyaratkan sejak berlakunya Perpres 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Hapus