02 September 2024

KETIKA PPTK WAJIB BERSERTIFIKAT KOMPETENSI PPK

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak termasuk pelaku pengadaan yang disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021. PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Tugasnya adalah membantu tugas dan wewenang PA/KPA[1]. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:

a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;

b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

c.  menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa[2].

PPTK tidak disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPTK kemudian disebutkan dalam perubahannya, yaitu pada Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021.  Pada Pasal 11 ayat (3) dan (4) berbunyi sebagai berikut:

Ayat (3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.

Ayat (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK

Dengan penugasan tersebut, PPTK masuk menjadi salah satu tim dalam pengadaan barang/jasa meskipun tidak termasuk pelaku pengadaan. Maka PPTK yang diberi tugas tersebut wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK sebagaimana disebut dalam ayat (4) di atas. Bukti pemenuhan syarat kompetensi adalah sertifikat kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 12 ayat (4) bahwa kepemilikan kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Demikian juga diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bahwa salah satu syarat PPK adalah memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jenis kompetensi PPK adalah:

1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola[3].

Dalam keadaan bagaimana tidak ada penetapan PPK? 

PPK ditetapkan oleh PA, sehingga apabila tugas PPK dilaksanakan oleh PA/KPA, maka tidak ada penetapan PPK. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan berikut:

1.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 10 ayat (5) disebutkan bahwa KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.
2. Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai PPK, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Dari ketentuan tersebut dapat dilihat pula bahwa pelaksanaan tugas sebagai PPK oleh PA/KPA adalah pilihan setelah tidak ada pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai PPK. Prioritas utama untuk ditugaskan sebagai PPK adalah berdasarkan pemenuhan syarat kompetensi. Apabila tidak ada penetapan PPK, maka PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dan menugaskan PPTK untuk melaksanakan sebagian tugas PPK.

Sebagian tugas yang dapat dilimpahkan dari PPK ke PPTK sebagaimana pada pasal 11 ayat (1) dan dibatasi pada ayat (3) Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021, yaitu:

a.   menyusun perencanaan pengadaan;

b.   melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

c.   menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

d.   menetapkan rancangan kontrak;

e.   menetapkan HPS;

f.    menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

g.   mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

h.   melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

i.    mengendalikan kontrak;

j.    menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

k.   melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;

l.  menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

m.  menilai kinerja Penyedia;

Apakah pelimpahan sebagian tugas PPK kepada PPTK pada kondisi di atas bersifat wajib? 

Tidak ada penekanan wajib dalam pasal tersebut, namun tidak semua kewajiban dalam peraturan mesti diimbuhi kata “wajib” lalu bersifat wajib. Jika dicermati pada ketentuan tersebut, tidak disebutkan alternatif lain pada saat kondisi terpenuhi. Kondisi yang dimaksudkan adalah “dalam hal tidak ada penetapan PPK”. Kemudian konsekuensinya adalah “PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK”. Mungkin kurang tepat, namun jika situasi tersebut dianalisis dengan teori implikasi dalam logika matematika, apabila syarat terpenuhi (anteseden benar) maka hanya akan bernilai benar jika implikasi dipenuhi (konsekuen benar). Dengan demikian, maka bila tidak ada penetapan PPK, maka PA/KPA wajib melimpahkan sebagian tugas PPK kepada PPTK.

Konsekuensi berikutnya adalah PPTK wajib bersertifikat kompetensi PPK apabila akan ditugaskan oleh PA/KPA melaksanakan sebagian tugas PPK.

Demikian. Tulisan ini hanya opini. Tidak untuk dijadikan referensi. Jika ada pendapat yang lebih tepat, abaikan pendapat dalam tulisan ini.


[1] Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

[2] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

[3] Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Personel Lainnya dengan Kriteria Tertentu