b. menyiapkan dokumen dalam
rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub
kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen pengadaan
barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa[2].
PPTK tidak disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPTK kemudian disebutkan dalam
perubahannya, yaitu pada Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021. Pada Pasal 11 ayat (3) dan (4) berbunyi
sebagai berikut:
Ayat (3) Dalam
hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan
anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
Ayat (4) PPTK
yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi
persyaratan kompetensi PPK
Dengan penugasan tersebut, PPTK masuk menjadi salah satu tim
dalam pengadaan barang/jasa meskipun tidak termasuk pelaku pengadaan. Maka PPTK
yang diberi tugas tersebut wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK sebagaimana
disebut dalam ayat (4) di atas. Bukti pemenuhan syarat kompetensi adalah
sertifikat kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 7
Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 12 ayat
(4) bahwa kepemilikan kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK,
Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Demikian juga diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf c
Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor
15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bahwa salah satu syarat PPK
adalah memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jenis kompetensi
PPK adalah:
Dalam keadaan bagaimana tidak ada penetapan PPK?
PPK
ditetapkan oleh PA, sehingga apabila tugas PPK dilaksanakan oleh PA/KPA, maka
tidak ada penetapan PPK. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan berikut:
Dari
ketentuan tersebut dapat dilihat pula bahwa pelaksanaan tugas sebagai PPK oleh
PA/KPA adalah pilihan setelah tidak ada pegawai yang memenuhi persyaratan
sebagai PPK. Prioritas utama untuk ditugaskan sebagai PPK adalah berdasarkan
pemenuhan syarat kompetensi. Apabila tidak ada penetapan PPK, maka PA/KPA yang bertindak
sebagai PPK dan menugaskan PPTK untuk melaksanakan sebagian
tugas PPK.
Sebagian tugas yang dapat dilimpahkan dari PPK ke PPTK
sebagaimana pada pasal 11 ayat (1) dan dibatasi pada ayat (3) Peraturan
Presiden nomor 12 Tahun 2021, yaitu:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. mengendalikan kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m. menilai kinerja Penyedia;
Apakah pelimpahan sebagian tugas PPK kepada PPTK pada kondisi di atas bersifat wajib?
Tidak ada penekanan wajib dalam pasal tersebut, namun tidak semua kewajiban
dalam peraturan mesti diimbuhi kata “wajib” lalu bersifat wajib. Jika dicermati
pada ketentuan tersebut, tidak disebutkan alternatif lain pada saat kondisi
terpenuhi. Kondisi yang dimaksudkan adalah “dalam hal tidak ada penetapan PPK”.
Kemudian konsekuensinya adalah “PA/KPA menugaskan PPTK untuk
melaksanakan tugas PPK”. Mungkin kurang tepat, namun jika situasi tersebut
dianalisis dengan teori implikasi dalam logika matematika, apabila syarat terpenuhi
(anteseden benar) maka hanya akan bernilai benar jika implikasi dipenuhi
(konsekuen benar). Dengan demikian, maka bila tidak ada penetapan PPK, maka PA/KPA
wajib melimpahkan sebagian tugas PPK kepada PPTK.
Konsekuensi berikutnya adalah PPTK wajib
bersertifikat kompetensi PPK apabila akan ditugaskan oleh PA/KPA melaksanakan
sebagian tugas PPK.
Demikian. Tulisan ini hanya opini. Tidak untuk dijadikan referensi. Jika ada pendapat yang lebih tepat, abaikan pendapat dalam tulisan ini.
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
[2] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
[3] Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
LKPP Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah bagi Personel Lainnya dengan Kriteria Tertentu