09 Maret 2023

Jangan Beli Produk Impor di Toko Daring

Kanal Toko Daring
Frasa "Toko Daring" dalam tulisan ini harus dibaca sebagaimana maksud dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu yang beralamat di https://tokodaring.lkpp.go.id. Dalam Keputusan Kepala Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring dijelaskan bahwa:

"Toko Daring LKPP, untuk selanjutnya disebut Toko Daring, merupakan sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di K/L/PD melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring.

Produk impor bukan barang "haram" dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi dan tahap tertentu yang harus dilalui untuk membeli barang impor. Namun sebelumnya harus dipastikan bahwa barang yang akan dibeli adalah benar merupakan kebutuhan (bukan sekadar keinginan) sesuai identifikasi yang telah dilakukan (bukan hasil penerawangan😆). Dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengadaan barang impor dapat dilakukan dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Selain syarat tersebut, perlu juga diperhatikan ketentuan dalam Keputusan Kepala Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 129 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Dalam Toko Daring. Pada diktum Kesatu disebutkan:
Menetapkan komoditas Toko Daring dengan ketentuan:
a.  Seluruh Produk Dalam Negeri (PDN) yang telah tayang pada sistem aplikasi   Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi Komoditas Toko Daring; dan
b.  PDN sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan produk dari Usaha Mikro, Kecil   dan Koperasi serta Usaha Non Kecil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang termasuk komoditas Toko Daring adalah seluruh produk dalam negeri yang telah tayang pada sistem aplikasi PPMSE. Dengan demikian maka produk impor tidak termasuk dalam komoditas Toko Daring.

Produk impor masih boleh dibeli jika memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, namun pembeliannya tidak boleh dilakukan melalui Toko Daring. Lalu bagaimana cara membelinya? Gunakan cara selain Toko Daring. Gitu aja kok repot...?😅😅