Kanal Toko Daring |
"Toko Daring LKPP, untuk selanjutnya disebut Toko Daring, merupakan sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di K/L/PD melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring.
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Menetapkan komoditas Toko Daring dengan ketentuan:a. Seluruh Produk Dalam Negeri (PDN) yang telah tayang pada sistem aplikasi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi Komoditas Toko Daring; danb. PDN sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan produk dari Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi serta Usaha Non Kecil.
Berdasarkan ketentuan tersebut, yang termasuk komoditas Toko Daring adalah seluruh produk dalam negeri yang telah tayang pada sistem aplikasi PPMSE. Dengan demikian maka produk impor tidak termasuk dalam komoditas Toko Daring.
Produk impor masih boleh dibeli jika memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, namun pembeliannya tidak boleh dilakukan melalui Toko Daring. Lalu bagaimana cara membelinya? Gunakan cara selain Toko Daring. Gitu aja kok repot...?😅😅