26 Februari 2023

Pengumuman Hasil Kualifikasi

Pada pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode prakualifikasi, salah satu tahap yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan adalah mengumumkan hasil kualifikasi. Untuk pemilihan penyedia (seleksi) jasa konsultansi badan usaha, baik konsultansi konstruksi maupun konsultansi nonkonstruksi, pengumuman hasil kualifikasi berisi daftar pendek (short list) dengan ketentuan:
  • dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi berjumlah lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh) maka daftar pendek berjumlah 7 (tujuh) peserta; atau 
  • dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) maka seluruh peserta masuk ke dalam daftar pendek.

Daftar pendek ditetapkan berdasarkan urutan peringkat terbaik (peringkat 1 sampai 7) jika peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari 7 (tujuh) peserta. Dasar menentukan peringkat terbaik adalah nilai teknis kualifikasi. Dengan kriteria evaluasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi, sangat mungkin terjadi ada peserta yang memiliki nilai teknis kualifikasi yang sama. Bagaimana menentukan peringkat peserta jika hal ini terjadi? Dalam Dokumen Kualifikasi pada Subbab Penetapan Hasil Kualifikasi dijelaskan bahwa apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama  maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. Tidak dijelaskan berita acara apa yang dimaksudkan pada bagian tersebut. Jika dilihat bahwa ketentuan ini terdapat pada penetapan hasil kualifikasi, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah Berita Acara Penetapan Hasil Kualifikasi. Apapun nama dokumen yang dimaksudkan tidaklah esensial dipermasalahkan karena yang terpenting dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa adalah pendokumentasian kegiatan sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari uraian di atas, maka dapat dilihat bahwa penentuan peringkat terbaik didasarkan pada nilai teknis kualifikasi atau digabungkan dengan nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi (NPT). Jadi filter pertama untuk menentukan peringkat terbaik adalah nilai teknis kualifikasi. Apabila ada peserta yang memiliki nilai teknis kualifikasi yang sama, maka disortir kembali berdasarkan NPT sebagai filter kedua. Kondisi yang belum diatur adalah kemungkinan terjadinya ada peserta yang memiliki NPT yang sama. Meskipun kemungkinannya kecil, namun tetap harus dipertimbangkan untuk dilengkapi ketentuannya dalam dokumen kualifikasi.

Berita Acara Penetapan Hasil Kualifikasi maupun berita acara lainnya pada umumnya tidak diberikan bentuk/model/standar dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Bentuk berita acara dalam aplikasi SPSE hanya bersifat membantu pembuatan berita acara, namun tidak dinyatakan sebagai bentuk baku dalam peraturan pengadaan barang/jasa. Tentu ini menjadi ruang kreativitas Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dengan memerhatikan informasi pokok yang akan didokumentasikan dalam berita acara. Dalam Kamus Besar Bahas Indonesia dijelaskan bahwa Berita Acara adalah catatan laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, dan petunjuk lain tentang suatu perkara atau peristiwa. 

Kondisi ketika ada peserta memiliki nilai teknis kualifikasi yang sama dan peringkatnya kemudian disortir berdasarkan NPT adalah termasuk bagian dari keterangan atau petunjuk lain dalam dokumen berita acara. Jika keterangan ini tidak dicatat, maka ada informasi penting yang tidak terdokumentasikan. Informasi NPT ini penting karena sangat menentukan hasil kualifikasi. Jika tidak tercatat, maka bisa menimbulkan spekulasi tentang kebenaran hasil kualifikasi. Akuntabilitas hasil kerja Pokja Pemilihan tidak cukup dengan kepercayaan pada otoritasnya, tetapi harus berbasis data. 

Bagaimana jika informasi NPT hanya dicatat sebagian dalam berita acara? Misalnya NPT terendah saja yang dicatat dari 7 peserta yang masuk dalam daftar pendek sebagai dasar bahwa peserta lain yang memiliki NPT kurang dari NPT terendah tersebut tidak masuk daftar pendek. Dasar ini cukup logis dengan menjadikan NPT terendah semacam "ambang batas" untuk masuk daftar pendek. Namun demikian, cara ini juga tidak memberikan informasi yang memadai bahwa 6 peserta lainnya memenuhi ambang batas daftar pendek karena tidak menampilkan NPT-nya. Demikian juga dengan peserta lain yang tidak masuk daftar pendek, tidak disajikan data NPT-nya yang menjadi alasan tidak memenuhi syarat daftar pendek. Informasi yang tidak lengkap seperti ini tentu akan memancing pertanyaan bagi pengguna informasi, baik itu bagi peserta yang dapat dijadikan bahan sanggahan, ataupun auditor dalam melaksanakan fungsi pengawasan, bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan sesuatu yang bermasalah secara hukum.

Peserta yang dinyatakan masuk dalam daftar pendek selanjutnya diundang untuk mengikuti tahap seleksi, yaitu menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan biaya. Pada tahap ini, salah satu yang dikompetisikan dalam penawaran teknis adalah pengalaman peserta dengan nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi (NPT). NPT yang dikompetisikan bisa jadi yang sudah diumumkan tersebut, tetapi juga masih bisa menambahkan dengan memasukkan dalam penawaran teknis jika masih memilik pengalaman yang belum dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: apakah dengan mengumumkan NPT peserta pada saat pengumuman hasil kualifikasi tidak melanggar kerahasiaan data peserta yang masih akan dikompetisikan pada tahap seleksi? 

Pada tahap seleksi, pengalaman pekerjaan yang dikompetisikan bisa diambil dari hasil pembuktian kualifikasi. Namun peserta masih dapat menambahkan pengalaman pekerjaan selain yang sudah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan melampirkan bukti kontrak dan bukti serah terima pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir. Dengan demikian, NPT yang menjadi takaran daftar pendek pada tahap kualifikasi belum pasti menjadi NPT yang dikompetisikan dalam tahap seleksi.

Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 pada Lampiran I (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi melalui Penyedia) disebutkan bahwa Pengumuman hasil kualifikasi memuat paling sedikit:

  1. Nama dan alamat Pokja Pemilihan yang mengadakan tender/seleksi;
  2. Nama paket pengadaan; 
  3. Nama, NPWP, dan alamat peserta baik yang lulus maupun tidak lulus kualifikasi beserta alasan tidak lulus; dan
  4. Nama peserta yang masuk dalam daftar pendek untuk Jasa Konsultansi Badan Usaha. 
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II (Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia).

Muatan "paling sedikit" dalam pengumuman hasil kualifikasi tersebut mengisyaratkan bahwa masih dapat ditambahkan muatan lain, terutama jika hal itu penting dan turut menentukan hasil kualifikasi. Misalnya NPT yang menjadi salah satu yang menentukan peringkat untuk menyortir daftar pendek. Mencantumkan NPT dalam pengumuman hasil kualifikasi bukanlah keharusan, terutama jika sudah tercatat dalam Berita Acara Penetapan Hasil Kualifikasi. Namun mencantumkan NPT dalam pengumuman hasil kualifikasi juga bukan berarti menambahkan muatan pengumuman tanpa dasar. Dasarnya tentu saja adalah karena informasi NPT tersebut menjadi bagian dari riwayat penetapan hasil kualifikasi. Jika NPT bukan menjadi salah satu penentu peringkat peserta, yaitu dalam hal peringkat secara murni ditentukan oleh nilai teknis kualifikasi (tidak ada nilai teknis kualifikasi yang sama), maka cukup mencantumkan nilai teknis kualifikasi tanpa NPT.

***Pendapat pribadi ini bukan untuk dipedomani.